Pembalakan Liar Gerogoti Pati, Perhutani Tak Bisa Berbuat Banyak

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Nov 2022 06:36 0 984 mondes

PATI – Mondes.co.id | Ilegal Logging (pembalakan liar) yang semakin marak di Kabupaten Pati, membuat bencana banjir di area Pati Selatan tidak mampu dikontrol lantaran banyaknya kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian.

Menurut pemaparan Kepala Perhutani Pati, Arif Fitri Satria. Pihaknya tidak mampu berbuat banyak untuk mengantisipasi terjadinya banjir karena illegal logging yang membabat habis kawasan hutan di pegunungan.

Ia melanjutkan, ketidakmampuan pihak Perhutani dalam menghentikan penebangan liar atau Illegal Logging di kawasan pegunungan khususnya kendeng itu dikarenakan belum adanya Undang-Undang terkait kehutanan sosial atau KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus).

“Undang-Undangnya ada UCK (Undang-undang Cipta Kerja), peraturan turunanya PP 23 tahun 2021 tentang pengelolaan hutan. Kalau ada penebangan kami segera stop. Kami masih menunggu KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) mana yang menjadi wilayah kerja Perhutani,” ucap Arif tak lama ini.

Sebenarnya Arif juga telah beberapa kali menghentikan kasus Illegal Logging. Akan tetapi, Perhutani tidak bisa memproses para pelaku ke jalur hukum karena ketidakjelasan Peraturan dari pusat.

“Kendala di kami, begitu masyarakat mengusulkan hutan sosial. Kami (Perhutani) tidak boleh masuk, sehingga illegal loging kami proses tapi tidak bisa lanjut. Pertimbanganya mungkin kepolisian karena itu warga sekitar sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut,” keluhnya.

Sebelumnya ia juga menjelaskan, bahwa kerusakan hutan di area pegunungan kendeng sudah terjadi sejak tahun 2019 silam. Kita ada wacana hutan sosial yang memperbolehkan masyarakat menggantinya dengan tanaman pangan, dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Kukuhkan Pengurus Hapkido Bupati Minta Fokus Persiapkan Atlet di Porprov 2022

“Kondisi hutan memang tidak bagus bahkan sejak 2019 efek dari euforia kehutanan sosial,” tandasnya. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini