Foto: Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Rembang kembali menggelar operasi penegakan hukum intensif pada Kamis (23/7/2026).
Dalam giat penertiban yang menyasar wilayah Kecamatan Sulang tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah warung milik warga.
Operasi bersama yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini berlandaskan aturan hukum tegas.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 22 Tahun 2026, Kepmenkeu Nomor 27/KMK/BC/2026, Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kabupaten Rembang Nomor 300.1/744/2026.
Kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan dan Arahan Pimpinan/Petugas (APP) di Markas Satpol PP Kabupaten Rembang pada pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 21 personel lintas instansi diterjunkan dalam operasi ini, di antaranya 12 personel Satpol PP.
Selain itu juga dari personel dari unsur Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda, serta Dinkominfo Kabupaten Rembang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengumpulan informasi (pulinfo) intelijen yang dilakukan oleh anggota Satpol PP di 14 kecamatan.
Setelah titik sasaran terverifikasi akurat, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Kemadu RT 002 RW 001, Kecamatan Sulang.
Di lokasi rumah dan Warung “Sami Jaya” milik warga bernama Nyamani, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal dari enam merek berbeda.
”Hari ini kami melaksanakan operasi bersama penegakan barang kena cukai ilegal. Dari giat tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 126 slop atau setara 25.200 batang,” tegas Slamet Haryanto di lokasi penindakan.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas meliputi merek berikut.
Total keseluruhan barang bukti yang disita adalah 126 slop yakni sebanyak 1.260 bungkus atau 25.200 batang rokok ilegal.
Terhadap temuan pelanggaran tersebut, seluruh barang bukti langsung disita dan diserahterimakan kepada pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, guna proses penanganan hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Selain tindakan represif, petugas gabungan juga memberikan edukasi, serta pembinaan langsung di tempat kepada pemilik warung.
Tujuannya agar tidak lagi menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai.
Slamet menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) tidak akan mengendurkan pengawasan di lapangan.
Patroli dan operasi serupa dipastikan akan terus menyisir seluruh kecamatan, demi menekan laju peredaran rokok tak berizin.
”Anggota kami menyebar di 14 kecamatan untuk terus mengumpulkan informasi. Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Rembang untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Harapan kita bersama, peredaran rokok ilegal di Rembang bisa makin berukurang hingga mencapai zero,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini