Nyolong Burung di Runting, Warga Grogolan Bonyok Diamuk Massa

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jul 2023 15:11 0 1405 mondes

PATI – Mondes.co.id | Terjadi aksi pencurian di Dukuh Runting Desa Tambaharjo Kabupaten Pati pada pagi ini, Jumat 21 Juli 2023. Diketahui, pelaku telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pati Kota.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heri Purnomo, pelaku berinisial AK (45) asal Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti.

AK melancarkan aksinya pukul 05.30 WIB. Ia mencuri burung murai batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28) yang berada di Desa Tambaharjo RT 01/RW 01 Kecamatan Pati.

“Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku masuk dalam halaman rumah di saat pemilik masuk ke dalam rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung murai batu kemudian kabur,”ujar Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo hari ini.

Si pemilik burung pun mengetahui aksi pelaku usai memeriksa kamera pengawas. Ia melihat ada seorang tak dikenal masuk ke halaman rumah.

Kemudian menurut penjelasannya, si pelaku mengambil sangkar yang di dalamnya ada burung murai batu.

Lebih lanjut, setelah mengetahui hal tersebut Robert keluar rumah dan menangkap pelaku yang mengangkut burung berharga miliknya.

Dengan bantuan warga setempat, Robert pun menghajar AK hingga babak belur dan terkapar di lokasi kejadian.

Pemilik burung kicau itu bersama warga melaporkan aksi maling itu ke Polsek Pati Kota.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa senjata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Memasuki Hari Keenam Retret, Bupati Pati Dapat Banyak Wawasan dari Berbagai Menteri

Sebagai informasi, pihak kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berbagai barang bukti ditemukan berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, sepeda motor merk Honda Vario, dua buah handphone, tang dan obeng.

Atas aksi malingnya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (Sing/Mr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini