Napi Sakit Parah Keluarga Meminta Kepala Rutan Rujuk Pasien ke RS di Semarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Mei 2021 16:44 0 476 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Ada Seorang Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang nampak seperti bergizi buruk. Kondisi napi terlihat sangat kurus kering tidak berdaging, yang tertinggal nampak hanya tulang dan kulit.

Karena sakit, napi ini sudah keluar masuk bolak- balik RS – RUTAN kurang lebih 5 kali di tiga bulan terakhir. Saat ini sedang jalani perawatan kesehatan di RSUD dr. R Soetrasno Rembang dengan pengalawan ketat oleh petugas Rutan.

Inisial AD ayah napi saat dikonfirmasi Rabu (26/05/2020) dirumahnya berkata, bahwa hasil diagnosa dokter penyakit dari anaknya ini adalah usus lengket.

Lanjut AD ayah Napi, RSUD Rembang sebenarnya sejak awal menghendaki agar anaknya ini dirujuk untuk mendapat perawatan kesehatan, namun karena status Napi sehingga terkendala proses oleh aturan Rutan.

Oleh karena itu, AD memohon agar segera anaknya dibantu oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Rembang untuk proses rujuk pengobatan ke Semarang.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang, Supriyanto, saat dikonfirmasi di rumah dinasnya Rabu (26/05/2020) mengatakan, ia sudah beberapa kali membuat surat beserta kajian agar napi ini bisa dipindah Lapas rujuk ke Semarang.

“Sering kali saya upayakan untuk penuhi rujuk ke Semarang, sudah sering kali, juga membuat makalah telaah mengenai bagaimana ini kondisi seperti ini, mohon petunjuk Kanwil bagaimana,” tegas Karutan Rembang, Supriyanto.

Intinya, lanjut Karutan, Rutan Rembang tidak mempersulit orang sakit, justru Rutan lebih peduli sama Napi sakit, serta tidak ada perlakuan diskriminasi.

BACA JUGA :  Bapenda Jateng Serahkan Bantuan di Klaten, Wagub : Kudu Dikembangkan

“Itu gampang banget, yang penting biayanya itu lo kita pikir masalah dananya, terus terang tidak ada dana untuk operasi besar sekira Rp 50 juta. Adanya dana sekian itu untuk warga binaan setahun; Hasilnya nunggu Kanwil bagaimana putusanya, dan ini lagi tak susun lagi suratnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, melihat kondisi Napi, Karutan juga mengusahakan PB, saat Napi ini telah menjalani binaan dua per tiga dari vonis hukuman, akan diusulkan pembebasan bersyarat (PB) selagi syaratnya terpenuhi.

(Handoko/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini