PATI-Mondes.co.id| Ratusan warga yang tergabung dalam FORMAKALI (Forum Masyarakat Karaban Peduli) Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, geruduk kantor balai desa dengan memasang berbagai spanduk di beberapa titik lokasi. Selasa, (19/10/2021).
Aksi ini mereka lakukan dalam menyambut tim dari Kejaksaan Negeri Pati (Kejari) dan DPUTR Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang dijadwalkan akan memerikasa bangunan pasar Desa Karaban. Ratusan warga ini, menuntut Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa yang di lakukan Kepala Desa (Kades) Karaban saat rehabilitasi pembangunan pasar desa.
Meskipun kecewa karena pihak Kejaksaan Pati tak kunjung datang, ratusan warga tetap memberi dukungan terhadap kinerja Kejari Pati yang saat ini menangani perkara dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar desa Karaban yang nilainya ratusan juta rupiah.
”Aksi ini kami lakukan tak lain adalah mendukung penuh langkah Kejari Pati dalam mengusut dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar desa yang diduga ada penyimpangan,” ungkap Zaeni Koordinator aksi dan juga sebagai Ketua Formakali.
Ditambahkan, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk kekecewaan warga masyarakat atas apa yang dilakukan Kades Karaban yang dinilai telah melakukan banyak kesalahan, dan warga menuntut Kades mundur dari jabatannya.
“Aksi ini semua sebagai bentuk kekecewaan atas apa yang telah dilakukan kepala desa warga juga akan meminta kepala desa mundur atau diganti sesuai undang undang nomor 6 tahun 2014,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala seksi Pidana Kusus (KasiPidsus) Kejari Pati, Herry Setyawan, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan, pemeriksaan bangunan pasar Desa Karaban sebenarnya sudah di jadwalkan, namun penundaan ini dikarenakan ada tim dari DPUTR mendadak ada jadwal lain.
“Tim dari Kejaksaan sudah siap meluncur ke lokasi pasar desa Karaban, akan tetapi tim satunya dari Dinas PU ada jadwal mendadak, dengan terpaksa jadwal kita pending terlebih dahulu,” terang Heri.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar