Membahayakan, Tim Gabungan Gelar Razia Balon Udara di Trenggalek

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mei 2022 03:53 0 1249 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Bisa menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu penerbangan, tim gabungan dari berbagai unsur di Trenggalek menggelar razia balon udara. Petugas pun secara massif menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi lokasi untuk menerbangkan balon udara.

Bergerak sejak dini hari, Senin (9/5), tim berhasil mengamankan puluhan balon udara dengan berbagai ukuran. Balon-balon udara tersebut di sita petugas saat hendak diterbangkan selama Lebaran Ketupat di sejumlah tempat.

Kepada Mondes.co.id, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Trenggalek, Kompol Jimmy Heriyanto Hasiholan Manurung mengatakan jika puluhan balon udara itu diamankan oleh petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan PLN dari berbagai tempat.

“Diantaranya dari wilayah Kecamatan Durenan dan beberapa lokasi lain,” sebut Kabagops, Selasa (10/5/2022) pagi.

Tim yang diterjunkan, lanjut dia, melakukan razia secara serentak di titik-titik yang memang dianggap rawan menjadi pusat peluncuran balon udara tersebut.

“Operasi sudah kami lakukan sejak dini hari dan hasilnya lebih dari 23 balon udara plastik berhasil di sita,” imbuhnya.

Menurut Kompol Jimmy, balon udara tersebut terdiri dari berbagai ukuran. Mulai dari diameter kecil hingga yang berukuran besar mencapainya lebih dari 3 meter. Selain balon udara, petugas juga turut mengamankan 6 orang warga untuk dimintai keterangan dan menyita beberapa barang bukti lain yakni bahan bakar dan sumbu yang akan digunakan untuk menerbangkan balon, hingga petasan.

“Jadi, sebagian besar balon udara ini di amankan oleh tim gabungan saat akan diterbangkan. Namun, ada juga yang didapatkan sesaat setelah balon tersebut jatuh. Terus, enam orang warga yang diduga kuat sebagai pemilik balon udara tetap akan dimintai keterangan dan diproses,” ujar Kabagops.

BACA JUGA :  Bandel Masih Buka Saat PPKM Darurat, Petugas Gabungan Amankan 25 Orang di Cafe Karaoke MDK

Upaya penindakan terkait aktivitas penerbangan balon udara sengaja dilakukan, sebab sangat membahayakan. Hal tersebut sesuai dengan KUHP pasal 188 subsider pasal 409 ayat 1 serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018.

“Selain itu, aktivitas balon udara seperti ini dapat membahayakan penerbangan pesawat dan juga bisa mengakibatkan kebakaran hingga gangguan listrik,” tegas dia.

Lebih lanjut, perwira menengah dengan satu melati dipundak tersebut menambahkan, aktivitas penerbangan balon udara di Trenggalek biasanya marak terjadi pada saat perayaan Lebaran Ketupat (kupatan), pada hari kedelapan Idul Fitri. Balon yang terbuat dari plastik tersebut diterbangkan dengan cara diasapi, serta diberikan pemberat berupa bola api sebagai cadangan sumber panas dan asap.

“Itu sangat membahayakan, bisa menjadi penyebab kebakaran, korsleting listrik serta mengganggu jalur penerbangan udara. Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan aktivitas tersebut, masih banyak alternatif hiburan lain yang lebih aman dan tidak merugikan pihak lain,” imbau Kabagops.

(Her/Mondes).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini