PASANG IKLAN DISINI

Melebihi Kapasitas Hunian, 10 Orang Penghuni Lapas Kelas IIB Pati Dipindah ke Lapas Sragen

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Apr 2021 02:33 0 233 mondes

PATI-Mondes.co.id| Over kapasitas hunian Lapas kelas IIB Pati harus memindahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemindahan WBP dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Pati Kasno, saat sebelum matahari terbit sekitar pukul 05.15 WIB. Pada, Selasa (20/4/2021).

Ada 10 orang narapidana laki-laki yang dipindahkan, dikawal oleh 6 orang anggota pengamanan, 3 orang staf, dan 3 orang CPNS dari kamar huniannya. Mereka dijemput dari beberapa kamar yang berbeda tanpa diberitahu sebelumnya. Mereka diminta mengemasi barang dan pakaian dengan segera. Mereka merupakan narapidana dari bermacam-macam kasus, baik itu narkoba maupun pidana umum.

Menurut Kalapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto, ke 10 narapidana tersebut akan dipindah ke Lapas Sragen berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Nomor: W13.PK.01.01.02-152 tanggal 16 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana di Lapas Pati.

“Pemindahan ini merupakan salah satu upaya mengatasi masalah over kapasitas yang terjadi di Lapas Pati yang saat ini mencapai 188% dari kapasitas maksimalnya,” terang Kalapas Febie Dwi.

Masalah over kapasitas yang dialami sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia turut mempengaruhi keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, oleh karenanya pemindahan narapidana perlu dilakukan demi tercapainya keberhasilan pembinaan tersebut.

Sebelum dipindahkan 10 orang narapidana tersebut, dilakukan rapid test Covid-19 oleh dokter Lapas Pati. Berdasarkan hasil dari rapid test, semuanya dinyatakan non-reaktif.

“Sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan, selain itu barang bawaan juga kita periksa, mereka langsung diberangkatkan menuju Lapas Sragen menggunakan mobil Transpas (Trans Pemasyarakatan),” ungkapnya.

Baca Juga:  Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pemkab Pati Lakukan MoU dengan Kejari

Proses pemindahan 10 narapidana tersebut dikawal 3 orang petugas Lapas dan 2 orang anggota kepolisian Polres Pati. Sesampainya di Lapas Sragen, mereka diserahkan kepada Kasubsi Registrasi Lapas Sragen guna pemeriksaan berkas dan pendataan.

“Pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kemanusiaan, pemerataan jumlah penghuni Lapas/Rutan maupun demi terciptanya keamanan dan ketertiban Lapas itu sendiri,” tandasnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini