REMBANG – Mondes.co.id | Operasi penertiban kawasan umum di sekitar Pasar Lasem dan Terminal Lasem dilakukan pada Senin, 22 September 2025.
Digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkopukm), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang telah lama menjadi dasar hukum bagi penataan ruang publik di wilayah tersebut.
Menurut informasi Karnen Kepala Seksi (Kasi) Penindakan di Satpol PP Kabupaten Rembang, sasaran utama dalam operasi ini adalah para pedagang informal atau pedagang kaki lima yang kerap berdagang di luar area Pasar Lasem dan Terminal Lasem.
“Berdasarkan Perda yang berlaku, aktivitas dagang di lokasi tersebut dilarang setelah pukul 06.00 WIB,” ujar Karnen
Petugas gabungan memulai penertiban dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Mereka tidak langsung melakukan penyitaan barang dagangan atau tindakan represif lainnya.
Hal ini dilakukan, lantaran fenomena tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas.
“Pemandangan tumpukan dagangan dan aktivitas jual-beli yang seringkali menghambat arus lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum, menjadi latar belakang dilaksanakannya operasi ini,” tambahnya.
Sebaliknya, setiap pedagang yang kedapatan masih berjualan setelah batas waktu yang ditentukan, diberikan Surat Peringatan 1 (SP1).
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, di mana para pedagang telah menerima surat imbauan dan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan.
Kegiatan operasi berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Tidak ada insiden bentrokan atau perlawanan yang signifikan dari para pedagang.
Hal ini menunjukkan keberhasilan pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan edukasi, alih-alih kekerasan.
Para petugas menjelaskan secara langsung kepada pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang, bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
Diharapkan, dengan adanya penertiban berkala seperti ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan semakin meningkat, sehingga area publik seperti pasar dan terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kepentingan orang banyak.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Dengan sinergi antar instansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Lasem dapat menjadi contoh kota yang tertata rapi dan nyaman untuk semua.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar