BLORA – Mondes.co.id | Satreskrim Polres Blora meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Uniknya, maling tersebut khusus menyasar sepeda motor BeAT.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor.
Ia menjelaskan, kedua maling tersebut biasanya menyasar lingkungan perkantoran dan sekolahan. Khususnya halaman sekolah di mana banyak kendaraan terparkir.
“Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat,” jelas Kasat Reskrim di Mapolres Blora, Selasa 3 Januari 2023.
AKP Supriyono membeberkan, dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku membagi tugas. Satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.
“Pelaku sudah pintar, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa modus pelaku ini tergolong baru dan canggih, dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada BeAT yang akan dicuri.
“Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor BeAT sudah bisa on atau menyala,” ungkap AKP Supriyono.
Untuk diperhatikan, Barang bukti beserta 10 sepeda motor BeAT masih lengkap berada di Mapolres Blora.
Ditambahkan, ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara, imbuh Kasat Reskrim.
“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi. Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta. (Ist/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar