SEMARANG-Mondes.co.id| Polda Jawa Tengah merilis, sejak pertama kali diterapkannya tilang secara eletronik atau ETLE pada 23 Maret hingga 6 April sudah banyak pengendara yang terekam melanggar lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin.
Sudah ada 10.093 pengendara yang terekam melanggar lalu lintas,” kata Kombes Rudy di Semarang, Selasa (6/4/2021).
Rudy mengatakan jumlah pelanggar itu tersebar di wilayah Jateng yang menerapkan ETLE. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE sebagian besar berada di pusat-pusat keramaian.
“Kebanyakan pengendara melakukan pelanggaran di tempat wisata, kuliner dan jalan protokol. Kalau Semarang seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Kota Lama,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini hanya pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali yang diminta keterangan melalui surat yang dikirim ke alamatnya.
Saat ditanya tentang jenis pelanggaran, ia membeberkan jenis pelanggarannya yakni pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), sampai tak menggunakan helm.
“Mereka paling banyak terekam melakukan pelanggaran dari kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya (PJR),” tandas dia.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar