TRENGGALEK – Mondes.co.id | Maraknya judi online atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘judol’ nampaknya juga menjadi perhatian bagi jajaran Polres Trenggalek.
Guna menanggulangi dan memberantas judol ini, Polres Trenggalek pun telah melakukan berbagai upaya secara terstruktur.
Salah satu buktinya, dengan pengungkapan kasus judi online oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Yakni, penangkapan seorang pria diduga oknum PNS berinisial AS yang merupakan warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 10 Mei 2024 yang lalu.
“Iya benar. Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang berinisial AS. Tersangka diamankan di tepi Jalan, masuk wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek,” sebut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Jumat (21/6/2024).
Dikatakan Kapolres, bahwa pelaku AS diamankan petugas karena diduga kuat telah melakukan perjudian online jenis ‘pragmatic’ dan berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs internet.
Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, disita pula sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah buku rekening atas nama tersangka, kartu ATM, dan satu unit handphone.
“Terhadap tersangka, dikenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” tegas dia.
Atas kejadian tersebut, AKBP Gathut secara khusus turut berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek agar tidak lagi bermain judi.
Menurutnya, tidak ada orang kaya dengan jalan instan. Justru sebaliknya, membuat sengsara dan berdampak tidak hanya diri sendiri tetapi juga keluarga.
“Selain melanggar aturan, juga dilarang agama. Stop berjudi dalam bentuk apapun,”pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar