SELAMAT IDUL FITRI

Mahasiswa IAIN Kudus Demonstrasi Teriakkan Segudang Tuntutan

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Agu 2024 16:45 0 547 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Kudus melakukan demonstrasi di depan rektorat, Kamis (1/8/2024).

KETUA PGRI PATI

Demonstran menuntut agar tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan transparansi penentuan golongan UKT.

Sekretaris Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus, Azka Shofwil Widad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan DEMA nasional untuk melayangkan tuntutan kepada Kementerian Agama dan rektorat.

“Pertama, kenaikan UKT terjadi pada tahun 2024 ini dari grade 1 sampai 5 naik Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Dijanjikan rektor dia tidak akan menaikkan UKT di tahun periode kepemimpinannya,” ujarnya.

“Faktor kenaikan UKT diketok di rapat pimpinan jadi tidak ada yang tahu. Hasilnya disetor ke Kemenag dan kemenkeu, jadi pemasukan non pajak,” lanjut Azka.

Selain itu, Azka mengungkapkan, dalam aturan yang telah diteken Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, rektor berhak mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa adanya reorganisasi.

“Masak hegemoni kekuasaan sampai juga di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri),” tanyanya.

Dalam unjuk rasa, demonstran turut mengkritisi tingkat keamanan digital kampus.

Mengingat, beberapa waktu lalu, laman resmi IAIN Kudus sempat diretas dan disusupi iklan judi online (Judol).

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Kisbiyanto menyebut, bakal menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada rektor.

Selebihnya, untuk UKT, tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya.

BACA JUGA :  Cuaca Panas Dikeluhkan Petani Tembakau pada Musim Tanam Pertama

Kisbiyanto menjelaskan, untuk UKT di IAIN Kudus terdapat lima golongan. Mulai dari yang terendah grade 1 sebesar Rp400 ribu sampai yang tertinggi grade 5 sebesar Rp4.100.000.

“Dari sisi ini perspektifnya berbeda. Dari kementerian grade itu dianggap biasa, dari mahasiswa ini dianggap terlalu tinggi,” tuturnya.

“Kalau dilihat kampus lain, UIN atau kampus lain ada yang lebih tinggi. Ketentuan itu sesuai analisis bidang keuangan,” bebernya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini