TRENGGALEK – Mondes.co.id | Adanya libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Tahun 2022 ini menyebabkan sejumlah layanan masyarakat harus ditutup sementara waktu. Salah satunya, pelayanan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Trenggalek. Yakni, akan di tutup selama masa libur lebaran (hari raya) mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 mendatang.
Walaupun begitu, tidak mau merugikan masyarakat Satuan Lalu-lintas Polres Trenggalek tetap memberikan dispensasi setelah usai masa libur lebaran dimaksud.
Mengenai hal itu, kepada Mondes.co.id Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregident) Polres Trenggalek, Iptu Mohammad Hariazie Syakhrani mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada tanggal tersebut maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
“Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ungkapnya, Rabu (27/4/2022).
Yakni, sambung Kanitregident, sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan. Kendati demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu sebagaimana kompensasi yang ditentukan, maka akan diberlakukan aturan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Kepada masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada batas akhir dispensasi (yaitu tanggal 17 Mei 2022), maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Sehingga tetap diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas dia.
Lebih lanjut, lulusan Akpol 2016 tersebut menandaskan, untuk dasar hukum yang digunakan adalah Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.
“Jadi dasar hukum penerapan aturan ini adalah Surat Telegram (ST) Kapolri tentang Pelaksanaan Pelayanan SIM pada libur Lebaran Tahun 2022,” pungkas Iptu M. Hariazie.
(Her/Mondes).
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar