PASANG IKLAN DISINI

Polisi Kembali Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Cluwak

waktu baca 1 menit
Minggu, 30 Mei 2021 12:02 0 360 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pagelaran hiburan organ tunggal dalam acara halal bi halal di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibubarkan Satgas Covid-19, aparat kepolisian dari Polsek Cluwak dan Koramil, Sabtu malam, (29/5/2021).

Hal ini dilakukan berdasarkan surat Edaran Bupati Pati nomor 440 / 2291 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus ( Covid-19) di Kabupaten Pati.

Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso mengatakan, adanya hiburan organ tunggal berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga harus dibubarkan.

“Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Piket Bawas Kanit Provos. KSPKT Aiptu Prastyo, Anggota SPKT, Kanit Reskrim Aipda dan Anggota Koramil Cluwak Cluwak,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, halal bi halal yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan harus dibubarkan.

Bahwa pelaksanaan penghentian/pembubaran Sesuai Surat Edaran Bupati tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Pati

“Pada pelaksanaan PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.dan Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa antara lain berupa pertemuan /rembug warga resepsi, hajatan, pentas seni, event olahraga atau kegiatan lain sejenisnya tidak diijinkan sampai berakhirnya masa PPKM,” tandasnya.

(*/Mondes)

Baca Juga:  Kapolres Pati Pimpin Sertijab Wakapolres Pati dan Dua Kapolsek

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini