PATI-Mondes.co.id| Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIb Pati Senin (1/3/2020) melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian yang ditempati warga binaan di blok C kamar 14 sekitar pukul 19.00 s/d 20.00 WIB.
“Kami melakukan Penggeledahan dan razia di kamar warga binaan, dan upaya ini kita lakukan untuk memastikan agar tidak ada benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto kepada wartawan Selasa (2/3/2020).
Dari hasil razia dan penggeledahan itu ditemukan barang-barang terlarang yang seharusnya tidak boleh disimpan dan dibawa masuk, seperti HP 8 buah, Powerbank 2 buah, Headset 8 buah, Kabel data 12 buah, Charger 13 buah, Kabel listrik 10 meter, Senjata tajam berupa carter dan gunting 6 buah, Kipas kecil 2 buah, Korek gas 7 buah, Besi 50 cm.
“Razia dan penggeledahan kamar di dipimpin Ka KPLP dibantu kasie Adm, Kamtib, Kasubsi Keamanan, Kajaga, 2 orang anggota Satoppatnal, 2 orang anggota jaga malam, 4 orang anggota jaga siang dan 3 orang Tunas Pengayoman,” ujarnya.
Penggeledahan ini, Lanjut Febie akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan barang-barang terlarang agar tidak bisa masuk dan disalah gunakan di dalam Lapas Kelas IIB Pati, apalagi sebelumnya digagalkannya aksi penyelundupan narkoba yang disimpan didalam sabun yang akan dimasukkan ke lapas Pati.
“Barang hasil razia dan penggeledahan selanjutnya akan diinventarisir dan didata, dan selanjutnya akan diamankan untuk dimusnahkan.” jelas Febie.
(Dn/Ws/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar