banner ramadhan

Kronologi Perkelahian di Jalan Sukolilo-Prawoto, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jun 2024 18:02 0 688 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kronologi kasus perkelahian yang memakan korban meninggal dunia di Jalan poros Sukolilo – Prawoto, Dukuh Gesik, Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, perkelahian yang memakan 1 orang korban, terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Korban meninggal dunia berinisial WG (21) Warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

Selang kejadian itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yang mana beberapa anak masih di bawah umur.

“Tersangka pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus. Yang membawa sajam S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati. IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan kronologi kejadian. Awal mula, seminggu sebelum kejadian nahas itu, kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram, namun ditolak.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

“Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor sambil beberapa membawa sajam. Lalu sekira Pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” lanjutnya.

Lalu dari Kelompok Kampung Hening, Anak berinisial RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju.

BACA JUGA :  Usaha Bonsai, Perawatan, dan Potensi Cuan

Kemudian keduanya berkelahi, di mana IS menyabetkan celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu RS menggertak IS, kemudian IS mundur.

Selanjutnya giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan anak berinisial RS (15).

Setelahnya, korban WG menyabet RS dan di saat bersamaan RS juga menyabet WG dengan celurit dan mengenai punggung.

Lalu WG melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari, kemudian dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

“Kemudian Korban WG (21) terjatuh. Melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman Korban WG, membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nahas nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia”, ujarnya.

Kompol M. Alfan Armin mengatakan, hasil pemeriksaan Tim medis, penyebab kematian korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

“Atas perbuatannya Anak RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – ancaman penjara maksimal 20 tahun dan untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini