SEMARANG – Mondes.co.id | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melakukan pra rekonstruksi dalam rangka memastikan kejadian kematian seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena tembakan seorang oknum polisi, Selasa, 26 November 2024.
Tujuan pra rekonstruksi ini untuk memperkaya pemahaman penyidik atas kejadian sesuai fakta di lapangan.
Pihak Polrestabes Semarang meyakini hal tersebut untuk melaksanakan transparansi informasi ke publik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menyampaikan jika sedang melakukan pemeriksaan atas penangkapan pelaku kreak yang sempat menggegerkan Kota Semarang.
Pihaknya menyisir tiga lokasi kejadian, yakni Jalan Simongan, Jalan Untung Suropati, dan Perumahan Panjangan Asri.
“Hari ini kita Polrestabes pra rekonstruksi, kemarin kita menangkap pelaku kreak dan melakukan pemeriksaan, memastikan lokasi dan peristiwa terjadi di lapangan seperti apa. Agar memperkaya pemahaman penyidik kejadian terjadi fakta di lapangan supaya tidak ada yang tidak transparan,” ujarnya siang ini.
Ia menambahkan jika kejadian tersebut berangkat dari cekcok antar dua kubu geng, yakni Seroja dan Tanggul.
Menurutnya, ketiga lokasi yang dijadikan tempat pra rekonstruksi merupakan titik di mana mereka melancarkan serangkaian aksi yang meresahkan masyarakat.
“Tiga lokasi di mana mereka kumpul adu (tawuran), mereka ke lokasi lain saling kejar. Dan itu pra rekonstruksi sebagai proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka 4 dihadirkan memberikan informasi ke penyidik, mereka dari Seroja dan Tanggul, satu dewasa dan tiga di bawah umur,” imbuhnya.
Empat tersangka hadir untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 November 2024 malam.
Itu sebabnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini yang sedang menghebohkan masyarakat.
Di samping itu, oknum kepolisian yang diduga menewaskan seorang siswa SMK N 4 Kota Semarang sedang didalami.
Pasalnya, seorang pelajar tewas di tangan aparat dengan menggunakan senjatanya.
“Nanti akan kami informasikan lebih jelas terhadap permasalahan tersebut, kita dalami anggota. Anggota yang melakukan penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena setiap penggunaan alat dan sebagainya apakah dipergunakan dengan baik atau melanggar. Akan ada pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan),” tandasnya. (ST)
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar