PATI-Mondes.co.id| Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Dari hasil pemeriksaan, mantan Kades diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati melalui Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Teguh Dwicahyono mengatakan, penetapan tersangka mantan Kades Semirejo berinisial “TY” ditetapkan sejak 19 Januari 2022 lalu.
“Mantan Kades Semirejo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar 525 juta,” kata Kasi Intel Kejari Pati. Pada, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, atas tindakan yang dilakukan tersebut, mantan Kades Semirejo harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Hingga kini dana bantuan dari provinsi sebesar 525 juta tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terangnya.
Diketahui, bantuan provinsi diterima sebanyak tiga kali, yang seharusnya untuk pembuatan drainase di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta, pembuatan talud di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta dan pembuatan talud diwilayah RW 01 sebesar 175 juta.
Bantuan keuangan provinsi tersebut dicairkan bendahara Desa pada bulan Oktober 2020 di Bank Jateng Pati. Pencairan dilakukan secara bertahap dan seluruh hasil pencairan diminta Kades pada saat masih menjabat. Namun sampai dengan bulan Februari 2021 belum ada penyelesaian pekerjaan dan belum ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan.
“Saat dana dicairkan oleh bendahara desa, uangnya diminta semua oleh kades. Dana tersebut guna membangun drenase dan talud di tiga titik pekerjaan di Desa Semirejo. Namun hingga saat ini belum ada pelaksanaannya dan belum ada LPJ,” tandasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar