PATI-Mondes.co.id| Kepala Desa (Kades) dan ketua BPD Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali di panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Hal tersebut terkait proses penyelidikan terkait tanah bondo desa yang berubah sertifikat atas nama pribadi. Senin, (04/10/2021).
Pemanggilan Kades Wonorejo dan BPD oleh kejaksaan negeri Pati, untuk dimintai keterangan sebagai bentuk proses penyidikan. Lebih lanjut perkara tersebut saat ini ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati.
Kades Wonorejo saat keluar kantor Kejaksaan enggan banyak bicara dan terlihat buru – buru, langsung tancap gas mengendarai sepeda motornya.
“Maaf mas, lagi tidak enak badan,” kata Kades Wonorejo.
Terpisah, Ketua BPD Wonorejo, Supriyono kepada wartawan menyebut kalau dirinya tidak tahu ataupun telibat terkait permasalahan itu sebab dirinya menjabat sebagai ketua BPD per 21 Oktober 2019, sedangkan tanah desa yang berubah seetifikat atas nama pribadi itu melalui program PTSL awal Tahun 2019.
“Jika dibutuhkan keterangan lagi, saya akan kooperatif dan berbicara apa adanya, lagi pula saya tidak tau persis permasalahan itu karena saya menjabat sebagai ketua BPD per 21 Oktober 2019, sedangkan progaram PTSL awal Tahun 2019,” ucap Supriyono.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herry Setyawan melalui pesan whatsapp menjelaskan, pemanggilan Kades dan BPD untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut proses penyidikan persoalan tanah bondo desa.
“Soal Wonorejo masih tahap penyidikan, dengan meminta keterangan saksi, perkara ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Intel ke Pidsus,” tandas Herry.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar