PATI-Mondes.co.id| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi dinilai tidak mampu menangani tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, program yang dilakukan selama menjabat yang belum sampai 2 bulan ini di Kejari Pati, ternyata lebih difokuskan dengan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa.
Penyuluhan hukum sendiri seakan-akan mengabaikan amanat dari Jaksa Agung yang mengancam akan memutasi Kajari, Kajati, dan jajarannya yang tidak menangani perkara korupsi. Sebab, Kajari berulang-ulang di hadapan para Kepala Desa di Pati tidak akan ada Kepala Desa yang dipenjara selama dirinya menjabat.
“Saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari Gatra.com saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta Rabu (16/12) lalu.
Visi misi Jaksa agung dengan Kejari Pati untuk memerangi Tipikor ternyata berlawan arah. Sebab, Pernyataan Mahmudi yang disampaikan berkali-kali kepada Kepala Desa tidak akan memenjarakannya, apabila melakukan penyelewengan, namun hanya disuruh untuk mengembalikan kerugian negara apabila itu terjadi.
”Kades tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD, Bankeu, Banprov dan tidak usah memakai jasa Pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua,” ujar Mahmudi setiap sosialisasi pendampingan hukum dengan para Kepala Desa di Pati.
Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto dan Kajari Pati Mahmudi Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(Hdr/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar