SURABAYA-Mondes.co.id| Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan Tempo, Nur Hadi sewaktu melakukan tugas jurnalistik di gedung Graha Samudera Bumimoro, 27 Maret 2021 terus bergulir. Demikian diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (15/4/2021).
“Kasus Nur hadi (koresponden Majalah Tempo) sudah dilakukan Visum et Repertum di RS Bhayangkara. Nur Hadi juga telah dilakukan pemeriksaan, termasuk Fahmi (teman Nur Hadi) sebagai saksi, karena saat itu mengantarkan Nur Hadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” bebernya.
Gatot, begitu sapaan akrabnya, menerangkan tercatat 12 saksi sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, termasuk Redaktur Majalah Tempo dan Angin Prayitno Aji ( mantan Direktur Ekstenfikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak).
Ia menambahkan Angin Prayitno Aji dipanggil pada hari Rabu, 14 April 2021 dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan untuk diminta keterangan.
Selanjutnya kata Gatot, kasus Nur Hadi juga sudah dilakukan Pra Rekontruksi oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan 15 adegan. Pra Rekonstruksi jelas Gatot diantaranya analisa CCTV di TKP bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor).
“Tim penyidik juga melakukan analisa digital forensik ponsel milik Nur Hadi dan milik Fahmi beserta barang bukti yang lain,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan tuntas, Gatot menyebut penyidik Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara pada hari Kamis, 22 April 2021.
Sumber : [SM/Ydh]
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar