REMBANG-Mondes.co.id| Berdasarkan keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI no 214 K/82/MEM/2020, Kabupaten Rembang secara Resmi di nyatakan sebagai daerah penghasil Migas tahun 2021.
Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur PT Rembang Energi Migas Zaenul Arifin pada waktu acara buka bersama di Rumah makan Perahu Kuno. Pada, Kamis (29/4/2021).
Acara tersebut bertujuan untuk silaturahim bersama aktifis yang tergabung di organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Rembang. Selain itu juga untuk menyampaikan program kerja dari PT RME sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
“Memang pada tahun pertama ini PT RME belum memberikan kontribusi berupa setoran Pendapatan Asli Daerah di karenakan pada tahun pertama ini produksi dari PT RME masih tahap uji coba dan belum produksi secara optimal,” terang Dirut PT RME Zaenul.
Dirut menambahkan, belum adanya pembukuan tahunan dan belum di audit, maka proses dan tahapan yang harus di lalui terlebih dahulu.
Ia katakan pula bahwa dalam waktu dekat ini PT RME akan membantu perbaikan jalan di jalur sepanjang Jasem ke arah utara dengan anggaran kurang lebih Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang di ambilkan dari dana CSR.
“Untuk perbaikan jalan di jalur Jasem ke selatan akan di bantu oleh PT Bahtera Andalan Gas (BAG),” tandasnya.
(Aman/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar