Kabar Gembira, Pemkab Pati Buka Pendaftaran CPNS dan P3K Hingga 21 Juli 2021

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jul 2021 07:49 0 426 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, saat ini sudah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021. Pendaftaran sendiri sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pati sudah dibuka sejak 30 Juni pukul 23.00 WIB, dan akan berakhir sampai 21 Juli 2021.

Kepala Bidang Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Rizki Hermanu kepada wartawan menjelaskan, Pendaftaran CPNS dan P3K dibuka secara serentak seluruh Indonesia, hanya saja untuk beberapa Kabupaten Kota masih ada yang belum dibuka, karena masih melakukan validasi dan finalisasi untuk formasi. (6/7/2021).

“Untuk pendaftaran CPNS dan P3K di Pati sudah dibuka kemarin pukul 23.00 WIB, dan untuk sistem kita juga sudah di buka oleh BKN,” ungkapnya pekan kemarin.

Menurutnya, Kuota yang dibutuhkan ada sebanyak 2161, formasi CPNS dan P3K, yang terdiri dari CPNS dari Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 146, tenaga tehnis 55, sementara untuk formasi P3K untuk guru ada sebanyak 1762, Nakes 167, dan tekhnis 31.

“Untuk tenaga guru dari pusat tidak membuka CPNS, sehingga diarahkan ke P3K,” katanya.

Sistem pendaftaran, Kata Rizki, Berkas lamaran di scan dan langsung dikirim melalui SSCASN ke BKN dengan sistem online, sehingga tidak harus mengirim berkas ke BKPP, hanya saja untuk persyaratan antara CPNS dan P3K berbeda,

“Untuk sistemnya sama secara online, hanya pengiriman berkas saja yang berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dispertan Pati Bakal Berikan Asuransi Bagi Petani Terdampak Banjir

Untuk P3K guru semua ditangani langsung oleh Kemendikbud termasuk UNBKnya, BKPP hanya diberikan bantuan untuk memberikan pengumuman, sementara untuk CPNS dan P3K non guru pakai sistem CUT dan proses verifikasinya nanti di BKPP, tapi pendaftatan tetap dilakukan secara online.

“Kita tidak bisa intervensi, karena semua kewenangan di BKN dan Kemendikbud,” cetusnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini