Jumani Resmi Jabat Sekda Pati, Bupati: Tugas Berat Menanti

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Okt 2021 09:42 0 761 mondes

PATI-Mondes.co.id| Bupati Pati Haryanto melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati. Drs. Jumani, MSi resmi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), selain itu pelantikan sekda Bupati juga lantik pimpinan tinggi pratama, Pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati. Pada, Jumat (01/10/2021).

Dalam sambutan, Bupati Haryanto mengatakan, Sekda ke depan mempunyai tugas dan tantangan yang berat. Karena akan menghadapi tahun politik, pembahasan APBD dan menjembatani OPD terkait persoalan – persoalan yang ada.

“Tugas berat menanti, jangan menunda persoalan, akan selalu muncul persoalan, maka harus bisa memanage dan mengaturnya,” kata Haryanto.

Haryanto menyebutkan, sosok Jumani membuka sejarah baru sebagai Sekda lulusan IPDN, karena berturut – turut Sekda Kabupaten Pati yang sebelumnya, belum pernah ada dari lulusan sekolah tersebut. Ditambahkan Bupati, pelantikan juga tepat di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

“Pelantikan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, ini bisa dimaknai agar dalam kinerja dan pelayanan masyarakat bisa setangguh dan sesakti Pancasila,” sebut Haryanto.

Dalam kesempatan itu, dilantik pula Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pati, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Haryanto berharap para pejabat baru segera memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dan langsung menyesuaikan di lingkungan barunya.

“Tak hanya sekda, beberapa pejabat yang dilantik agar segera menyesuaikan tugas barunya dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Car Free Day Pertama, Polisi Blora Gelar Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Alun Alun Blora

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini