Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Mar 2021 04:58 0 272 mondes

SEMARANG-Mondes.co.id| Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, akan kembali diperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan dilakukan lantaran program ini dianggap cukup efektif menekan penyebaran Covid-19.

Ganjar Pranowo mengatakan, keputusan ini juga menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. “Perpanjang terus aja, ini yang efektif dan semakin bagus hasilnya, tinggal diperketat,” kata Ganjar.

Program ini juga dianggap sesuai untuk membendung corona baru B117. Di mana salah satu penyintasnya seorang TKI dari Arab Saudi kini tengah mudik di Brebes.
TKI tersebut merupakan penyintas Covid-19 varian B117 yang sebelumnya terdeteksi di Karawang Jabar.

“Dalam konteks PPKM mikro yang paling pas ya yang di Brebes tadi, yang ada TKI baru pulang dari Arab, dari situ sebenarnya konsep PPKM mikro menjadi pas banget. Maka saya minta, coba terapkan,” ujarnya.

Guna antisipasi ini semua, PPKM mikro adalah kesempatan untuk menangani secara dini dan mengunci terkait kejadian di Brebes. Setelah dikunci maka yang perlu dilakukan adalah tracing dan testing.

“Semua sudah dilakukan testing dan saya minta lini kedua ditambah, sehingga kontak erat, dekat, sampai sosialnya itu bisa dideteksi penuh, selain itu isolasi yang nyaman sehingga orang nanti tidak panik tetapi dikelola, makanya PPKM diperpanjang,” lanjut Ganjar.

Ganjar menambahkan, PPKM mikro yang sudah berjalan di semua daerah di Jawa Tengah ini juga harus ditingkatkan. Ia mengatakan metode PPKM mikro tersebut relatif bagus dalam menangani Covid-19 dari tingkat terkecil. Tentunya dengan diikuti disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA :  Beri Penguatan Jajaran Kanwil Jateng, Sekjen Kemenkumham Ajak Jajarannya Tumbuhkan Rasa Memiliki

“Untuk yang lain tinggal jalan saja karena menurut saya metode ini relatif bagus, kita jangan sampai lengah walaupun satu jam saja, jadi tetap pakai prokesnya,” pungkasnya.

(*/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini