Gerebek Tambang Ilegal Jepara, Tim Gabungan Hentikan Pengerukan Lahan di Ngabul

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jun 2026 16:02 0 44 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebuah aktivitas pengerukan tanah uruk di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, terpaksa dihentikan paksa oleh tim gabungan pada Jumat (19/6/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah petugas menerima laporan warga terkait maraknya dugaan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati alat berat tengah beroperasi, serta antrean truk yang siap mengangkut tanah.

Menariknya, operasi ini awalnya menyasar Desa Raguklampitan di Kecamatan Batealit.

Namun, saat dalam perjalanan menuju ke sana, tim justru memergoki aktivitas pengerukan tanah di Desa Ngabul, hingga akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan pemeriksaan di tempat.

Operasi lapangan ini melibatkan personel lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, hingga Diskominfo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lahan di Desa Ngabul tersebut diketahui milik seorang warga berinisial S yang rencananya akan dibangun rumah tinggal.

Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa di lokasi pertama petugas menemukan satu unit buldozer yang baru saja beroperasi.

Di pinggir jalan, tampak beberapa dump truck sudah mengantre untuk memuat material.

Lahan yang telanjur dikeruk diperkirakan mencapai luas 100 meter persegi.

Petugas di lapangan langsung menegur penanggung jawab kegiatan berinisial MR untuk menyetop seluruh aktivitas.

Pemilik lahan juga diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Petugas menegaskan, tanah hasil kerukan tersebut sama sekali tidak boleh dijual atau dibawa keluar dari lokasi tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Pati–Gabus, Satu Orang Meninggal Dunia

“Tanah hasil penataan lahan ini tidak boleh dijual atau diangkut keluar sebelum ada izin resminya. Kalau sampai keluar untuk diperjualbelikan, penanggung jawab wajib menyetor pajak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nafe’.

Sementara itu, saat tim bergeser ke lokasi aduan utama di Desa Raguklampitan, suasana tampak sepi.

Petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengerukan maupun alat berat di lokasi.

Meski begitu, dampak kerusakan lingkungan terlihat jelas dengan adanya bekas bukaan lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan kedalaman kerukan hingga tiga meter.

Nafe’ menambahkan, lokasi di Raguklampitan ini berada tepat di pinggir jalan kabupaten jalur Ngabul–Raguklampitan.

Ironisnya, petugas juga menemukan sebuah tiang listrik yang kini berdiri ringkih di tengah-tengah area bekas galian karena tanah di sekelilingnya habis dikeruk.

“Kami akan telusuri lebih lanjut siapa pelaku penambangan ini dan siapa pemilik tanahnya. Penanggung jawab di sana nantinya juga tetap diwajibkan membayar pajak atas tanah yang sudah terlanjur dijual dan dipindahkan,” pungkasnya.

Jika merujuk pada Peraturan RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, wilayah Raguklampitan sebenarnya masuk dalam kawasan perkebunan.

Sementara untuk lokasi di Desa Ngabul, peruntukannya memang masuk dalam zona permukiman perkotaan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini