PATI-Mondes.co.id| Polres Pati, melalui jajaran Polsek terus bergerak memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat kecamatan. Seluruh anggota kepolisian disebar untuk kembali mengingatkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu seperti yang dilakukan jajaran Polsek Sukolilo Jumat (18/6/2021) kemaren.
Petugas tampak menyisir sejumlah tempat yang kerap digunakan masyarakat untuk berkumpul. Mulai dari warung, sejumlah pusat keramaian desa, hingga ke perkampungan.
Diantara desa yang disasar Polsek Sukolilo yakni di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Disana petugas pun masih menemukan adanya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Teguran lisan pun diberikan kepada warga yang melanggar tersebut.
“Ini menjadi salah satu langkah preventif kami dalam mengingatkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, bagaimanapun ini menjadi ikhtiar bersama di saat pandemi Covid-19,” terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasubaghumas Iptu Sukarno.
Pihaknya menyebut secara rutin akan menggelar patroli PPKM berbasis mikro tersebut.
Terlebih pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran bupati Pati nomor 440/138 tentang perpanjangan PPKM.
“Selain itu ada sejumlah dasar lainnya. Seperti Siara Kemenko Perekonomian, Instruksi Mendagri, Str Kapolri, Surat edaran Gubernur Jateng, hingga Str Kapolres Pati,” tegasnya.
Upaya pemantauan itupun akan diperluas ke daerah-daerah lainnya. Selain itu petugas juga akan menyasar pada pedagang, pembeli di pasar tradisional maupun kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan PPKM dan protokol kesehatan.
“Bila kami temukan kerumunan, tentunya akan kami lakukan penindakan tegas,” terangnya saat menjelaskan jajaran polsek digiatkan dalam operasi PPKM kemarin.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, jajaran Polsek Sukolilo juga turut mendapatkan bantuan dari Brimob Polri, maupun Koramil Sukolilo. Selain itu mereka juga kerap menggandeng Satpol PP maupun Puskesmas maupun perangkat atau bidan desa.
[Hms]
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar