PATI-Mondes.co.id| Pemberlakuan PPKM di perpanjang, namun 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Wedarijaksa dan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang seharusnya mentaati dan menjadi contoh bagi masyarakat terjaring razia yang dilakukan oleh Polres Pati Kamis (30/4/2021) dini hari.
Kedua oknum Kades yang sama-sama berinisial (K) ini terjaring razia saat berada di tempat karaoke di tempat yang berbeda bersama dengan pemandu karaoke.
Ironisnya, dari salah satu oknum Kades ini belum dilantik dan usai mengikuti ajang Pilkades serentak di Kabupaten Pati pada 10 April 2021 lalu.
“Iya ada 2 oknum Kepala Desa, namun yang 1 belum dilantik, masih Calon Kepala Desa (Cakades),” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati Hadi Santoso kepada wartawan via pesawat selulernya.
Meski begitu, Hadi enggan memberikan kejelasan soal terjaringnya 2 oknum Kades tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa 2 oknum Kades itu sama-sama berinisial K dan berasal dari Kecamatan Wedarijaksa dan Kecamatan Gabus.
“Saya sudah laporkan hal ini ke pimpinan daerah, dan untuk namanya belum bisa saya sampaikan, yang pasti berinisial K,” ujarnya.
Selain 2 oknum Kades yang terjaring, ada sedikitnya sekitar 70 orang pemandu karaoke yang ikut terjaring, dan semuanya sudah diserahkan ke Satpol PP oleh Polres Pati untuk dilakukan pembinaan.
“Kita sudah test semua, dan hasilnya negativ, dan semua nanti kita suruh membuat surat pernyataan, karena tidak sepantasnya tempat hiburan malam seperti tempat karaoke beroperasi saat bulan ramadhan,” tegas Hadi.
(Hdr/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar