PATI – Mondes.co.id | Hasil autopsi tim Biddokkes Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati, terungkap jika penyebab kematian RP (21) sang kembang desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, akibat adanya pendarahan hebat lantaran luka menganga pada bagian leher korban.
“Hasilnya penyebab kematian adalah adanya luka robek di leher. Yang menyebabkan pendarahan besar. Luka robek cukup besar, sehingga menyebabkan kematian korban. Di sepanjang leher,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saat ditemui mondes di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan, usai proses autopsi, almarhumah segera dibawa ke rumah duka untuk kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Ronggo.
“Informasi, korban sudah dimakamkan semalam oleh pihak keluarga di pemakaman setempat,” terang Kompol M Alfan Armin.
Ihwal tersebut diamini Paman Korban, Karjono, jika keponakannya telah dimakamkan semalam pada jam 19.30 WIB. Langsung setelah ambulance dan aparat menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
“Setelah autopsi dan dibawa ke sini, langsung kita lakukan pemakaman di makam sana. Setengah delapan,” ujarnya.
Karjono meminta aparat kepolisian menjerat tersangka Udin alias KA (21) dengan hukuman seberat-beratnya.
“Saya omnya korban, kalau bisa tersangka dijerat pasal seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati. Pembunuhan ini kategori masuk ke dalam pembunuhan berencana,” terangnya.
Hal ini sesuai, di mana Sat Reskrim Polresta Pati yang memang menjerat tersangka KA dengan sejumlah pasal.
Yakni, Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Sehingga terancam dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Sudah kami tetapkan tersangka, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar