Hampir 8 Bulan, Kejaksaan Belum Bisa Ungkap Kasus Tanah Wonorejo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Feb 2022 08:28 0 430 mondes


PATI-Mondes.co.id| Penanganan perkara tanah bondo desa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, sejak 8 bulan lalu, sampai saat ini belum menunjukkan hasil.

Hal itu menyusul, lantaran pihak Kejaksaan belum mampu mengungkap siapa tokoh atau dalang yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalah gunaan tanah bondo desa tersebut.

Ketua DPK Lidik Krimsus Kabupaten Pati Slamet Widodo kepada wartawan mengaku belum tahu pasti, sudah sejauh mana proses penanganan dugaan penyalahgunaan tanah bondo desa yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan, hanya saja untuk perkembangan informasinya terkesan disembunyikan.

“Saya sih memandangnya terkesan ini kok diam-diam saja, bukannya saya ingin mendekte pihak kejaksaan, namun sejauh ini untuk perkembangannya belum jelas,” ungkapnya, Sabtu (5/2/2022).

Seharusnya, Kata Pria yang akrab disapa Om Bob itu, mengatakan bahwa penanganan soal tanah bondo desa di desa Wonorejo itu sebenarnya simple dan tidak rumit. Pasalnya, Kalau itu sudah ada bentuk pernyataan wakaf dari salah satu pemilik, kenapa harus dibuat berbelit-belit, padahal itu kan bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk membuktikan siapa aktor yang sebenarnya.

“Masalah ini sudah hampir 8 bulan lebih di tangani oleh pihak kejaksaan, dan data-data dari intel juga sudah cukup lengkap, ini kasus sederhana, masalahnya kan cuma siapa yang menggati C bondo desa di desa itu, ada Musdes dan Perdesnya atau tidak, kok di ikutkan PTSL, padahal program PTSL itu bukan untuk tukar guling, dan itu sudah cukup jelas dan simple,” sindirnya.

BACA JUGA :  Warga Blora Senang, Mendapat Vaksinasi Dan Paket Sembako Dari Kabareskrim Polri

Disinggung, adanya dugaan pengkondisian ke pihak Kejaksaan dan media, seperti yang tersebar di publik sebelumnya, Om Bob, tidak mau memberikan tanggapan.

“Intinya Program PTSL itu bukan program untuk tukar guling, Itu program dari Presiden jokowi untuk mengakomodir masyarakat yang tidak punya uang, yang ingin menyertifikatkan tanahnya dengan cara subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Heri Setyawan ketika dikonfirmasi melalui pesawat selulernya mengaku penanganan tanah bondo desa di Desa Wonorejo sampai saat ini masih dalam kajian dari Ketua Tim.

“Itu masih kajian dari Ketua Tim,” singkatnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini