Foto: Mudzakir, S.H., penasihat hukum dari keluarga Alm. Asmowijojo Soekoer (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Di balik sengketa lahan yang kini difungsikan sebagai Kantor Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tersimpan kisah perjuangan panjang keluarga Alm. Asmowijojo Soekoer untuk mencari keadilan.
Sebagai bentuk iktikad baik, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Layung & Rekan, sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan sejak awal.
Pada tahap mediasi yang dimediasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Para penggugat telah mengajukan opsi perdamaian yang sangat moderat.
Pihak keluarga memberikan pilihan agar tergugat dapat menyerahkan kembali aset tersebut secara sukarela, melakukan pembelian dengan harga wajar, atau menukar dengan aset lain.
Namun, para penggugat menyayangkan berbagai upaya persuasif yang mengedepankan asas kekeluargaan tersebut, tidak disambut baik oleh pihak desa.
Kekecewaan ahli waris bertambah ketika mereka berusaha mengurus administrasi kependudukan yang sangat dasar.
Sejak Mei 2025, pihak keluarga telah berupaya memohon penerbitan surat keterangan kematian Alm. Asmowijojo Soekoer kepada Kepala Desa (Kades) Sambirejo selaku pihak berwenang.
Meski telah diajukan hingga tiga kali, permohonan tersebut justru diabaikan tanpa tanggapan.
Padahal, dokumen tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang untuk keperluan administrasi keluarga.
Fakta di persidangan semakin menegaskan posisi keluarga.
Sebelumnya, saksi Supriyanto, anak mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambirejo (1972-2002) memberi keterangan yang menggugat.
Saat membantu ayahnya, Supriyanto mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Alm. Asmowijojo Soekoer, baik melalui dokumen Letter C maupun penjelasan dari para pejabat lembaga desa saat itu.
Supriyanto juga mengisahkan bahwa sekitar tahun 1999, para ahli waris pernah bersama-sama mengurus ‘Turunan C’ untuk keperluan sertifikasi tanah.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, melainkan hanya status pinjam pakai yang selalu memerlukan izin ahli waris.
Keterangan ini dikuatkan oleh mantan Kades Sambirejo periode 1998-2008, Soekarmi pada Senin, 1 Juni 2026.
Soekarmi mengakui bahwa selama menjabat, ia secara sadar mengajukan pinjam pakai kepada para ahli waris karena tanah tersebut memang milik Alm. Asmowijojo Soekoer dan tidak pernah tercatat sebagai aset desa.
Soekarmi pun pernah merencanakan tukar guling agar urusan tanah ini selesai secara administratif, namun rencana itu tidak terwujud karena terkendala administrasi.
Mudzakir, S.H., dari Kantor Hukum Layung dan Rekan, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa proses hukum ini adalah langkah terakhir setelah semua pintu kekeluargaan tertutup.
“Kami optimis Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya. Kami berharap tanah ini dapat dikembalikan kepada ahli waris yang berhak,” ujar Layung.
Ia tegaskan jika proses berjalannya hukum di pengadilan harus transparan, sehingga memutuskan hasil seadil-adilnya.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan bermartabat. Kami mengimbau masyarakat untuk melihat masalah ini secara bijak dan dewasa, karena sejatinya tidak ada seorang pun yang rela melihat hak keluarganya dilanggar secara semena-mena,” ungkapnya.
Pihak penggugat berharap agar sengketa ini segera menemukan titik terang, demi memulihkan hak-hak keluarga Alm. Asmowijojo Soekoer yang selama ini telah berusaha bersabar, demi menjaga kerukunan di Desa Sambirejo.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar