REMBANG-Mondes.co.id| Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil membongkar kasus kepemilikan senjata api rakitan. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Yakni Jw warga Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang selaku pemilik senjata api dan S perakit senjata api, yang membuka usaha sebuah toko sport di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Turut diamankan pula sebuah senjata api dan belasan butir peluru, sebagai barang bukti.
Peristiwa itu bermula ketika Polres Rembang menangani kasus tambang liar yang diduga melibatkan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Setelah sang oknum Kades ditahan, terjadi pemblokiran jalan, karena mereka merasa tidak terima.
Jw yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran jalan oleh polisi. Namun ia tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Belakangan ada informasi dari masyarakat, Jw memiliki senjata api. Hari Sabtu (23/10), Jw ketika melintas di depan Balai Desa Tahunan, Kecamatan Sale ditangkap anggota Resmob Polres Rembang. Saat digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api beserta amunisi.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat konferensi pers kasus di halaman Mapolres Rembang menyatakan JW dan S kini ditahan di sel Mapolres Rembang. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Senin (25/10/2021).
“Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari S, warga Kecamatan Jatirogo seharga Rp 7,5 Juta, dengan dalih untuk koleksi, selama memiliki senjata api 6 bulan terakhir baru dua kali digunakan itupun ditembakkan ke udara,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, senjata tersebut awalnya merupakan airsoftgun dan di rakit tersangka S, membelinya secara online seharga Rp 3,5 Juta. Tak butuh waktu lama tersangka bisa merubah airsoftgun menjadi senpi.
“Tersangka S hanya butuh waktu 1 jam untuk mengubah dari airsoftgun menjadi senjata api, tinggal pasang saja dan tidak terlalu rumit proses modifikasinya, tersangka mengaku belajar dari youtube,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita telusuri senjata api dipakai untuk apa, Cuma sejauh ini belum ada korban, pelaku dikenakan pasal UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Aman/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar