Foto: Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Pati, Darmanto saat ditemui awak media (Mondes/Singgih) PATI — Mondes.co.id | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat mengambil langkah administratif terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Desa Talun, Kecamatan Kayen.
Langkah ini diambil, menyusul penetapan status tersangka terhadap pendiri sekaligus pengasuh Ponpes tersebut, MKA (47), atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini mengemuka, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Polresta Pati menetapkan MKA sebagai tersangka.
Berdasarkan rilis kepolisian, tersangka diduga mencabuli korban sebanyak delapan kali di area pesantren dengan memanfaatkan relasi kuasa serta bujuk rayu.
Terungkapnya kasus ini sempat memicu kemarahan warga, hingga tersangka melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kayen untuk mengamankan diri dari amuk massa, sebelum akhirnya digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, menjelaskan bahwa pihak Kemenag bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kecamatan Kayen dan pemerintah desa (Pemdes) setempat, telah mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
Pihaknya bersama tim telah turun langsung melakukan verifikasi ke lokasi pesantren pada Rabu (9/9/2026) pagi, tepatnya pasca-aksi unjuk rasa warga pada Selasa (8/9/2026) malam.
Saat tim verifikasi tiba, kompleks pesantren sudah dalam kondisi terkunci dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar maupun keberadaan santri.
Dari peninjauan fisik, tata ruang pondok dinilai rentan karena posisi kediaman pengasuh menyatu langsung dengan area kamar santri.
“Dari hasil verifikasi lapangan dan koordinasi bersama pihak desa serta keluarga, kami mendapati pondok sudah tidak ada kegiatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pendidikan Islam tentang Pendirian Pesantren, izin operasional pesantren dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi kriteria Arkanul Ma’had (keberadaan kiai, santri, gedung, musala, dan pembelajaran), serta mencederai prinsip rahmatan lil alamin dan keteladanan moral,” ujar Darmanto saat ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).
Darmanto menjelaskan, Ponpes tersebut telah berdiri sejak awal 2000-an dan memperbarui izin resminya di Education Management Information System (EMIS) Kemenag Kabupaten Pati pada 2022.
Namun, pelanggaran berat berupa dugaan kekerasan seksual, membuat lembaga tersebut terancam ditutup permanen.
“Saat ini surat rekomendasi usulan pencabutan tanda daftar izin operasional sedang kami proses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah hingga Kemenag Pusat. Sebab kewenangan pencabutan ada di pusat,” imbuhnya.
Selain memproses perizinan, Kemenag Kabupaten Pati memprioritaskan pendataan seluruh santri untuk menjamin kelangsungan pendidikan, serta kesehatan mental mereka.
Berdasarkan data aplikasi EMIS Kemenag, Ponpes tersebut memiliki 48 santri terdaftar, terdiri dari 26 laki-laki dan 22 perempuan.
Sebagian besar santri berasal dari wilayah lokal Kecamatan Kayen dan sekitarnya, meski ada pula yang berasal dari luar Pulau Jawa.
“Fokus utama kami adalah kepentingan anak-anak. Santri di sana semuanya bersekolah di madrasah sekitar. Saat ini beberapa santri ditampung di pondok pesantren terdekat, sementara sebagian lainnya dijemput orang tua dan bersekolah secara lajo (pulang-pergi dari rumah),” terang Darmanto.
Pihak Kemenag Kabupaten Pati juga terus berkoordinasi dengan Polresta Pati dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika diperlukan pendampingan psiko-sosial (asesmen), maupun penelusuran kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka MKA terus berjalan di Satreskrim Polresta Pati.
Atas tindakan berulangnya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Sosial (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat ditambah sepertiga dari pidana pokok karena statusnya sebagai tenaga pendidik (tendik).
Polresta Pati juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini