DLH Rembang Tindak Indikasi Pencemaran Lingkungan di Banyudono

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Jul 2025 17:31 0 79 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Aroma tak sedap dan kekhawatiran akan dampak limbah industri, kini menyelimuti Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang baru saja menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari dua pabrik di wilayah tersebut.

Temuan ini menjadi angin segar bagi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai, setelah sebelumnya mengadukan keluhan mereka ke DPRD Rembang.

Langkah DLH ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar warga bersama DPRD Rembang.

Dalam pertemuan tersebut, warga Banyudono menyuarakan keresahan mereka terkait bau menyengat, hingga dugaan pencemaran di kawasan pantai akibat limbah pabrik.

Menanggapi serius keluhan masyarakat, DPRD Rembang bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung bergerak cepat.

Mereka turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mengkaji kondisi lapangan.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa dari dua perusahaan yang diadukan warga, satu di antaranya dinyatakan telah memenuhi ketentuan karena memiliki izin lengkap.

“Yang satu PT sudah sesuai, karena mereka juga sudah mengantongi izin,” ujar Ika, Kamis (17/7/2025).

Namun, kondisi berbeda ditemukan pada perusahaan lainnya.

Tim DLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan pembuangan limbah ke saluran air.

Selain itu, ditemukan pula paralon mencurigakan di lahan milik warga.

“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambah Ika.

BACA JUGA :  Menang Dramatis di Final, Tim Futsal MAN 1 Pati Berhasil Juara Popda Tingkat Kabupaten

Tak hanya itu, keluhan warga terkait bau menyengat juga menjadi sorotan DLH.

Bau tersebut diduga berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

Meskipun kewenangan pengawasan sebagian besar berada di tingkat pusat, DLH Rembang tidak tinggal diam.

Ika menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada DPRD Rembang.

Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait.

“Biar dewan merekomendasikan ke Kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandas Ika.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat Banyudono.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini