Diduga Tak Kantongi Izin Beroperasi Toko Modern di Rembang Kena Sidak Satpol PP

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Sep 2021 14:42 0 637 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Diduga tanpa kantongi izin, beberapa toko modern di Kabupaten Rembang disidak oleh Satpol PP bersama Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kab Rembang.

Sidak Klarifikasi dilakukan bersama untuk ketertiban umum itu dilaksanakan pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Ada total 8 toko modern dan beberapa toko besar di Rembang kota, Lasem dan ruko Pamotan. Bahwa berdasarkan data diduga masih belum mengantongi ijin operasional, namun telah melakukan usaha dagang sejak lama.

Kepala bidang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Penegak Perda (Tibum Tranmas dan Perkada) Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, melalui rekaman salah satu awak media mengatakan, intinya dari laporan aduan oleh Lembaga Aliansi Indonesia menanyakan dan mengindikasikan, bahwa ada 8 toko modern yang belum kantongi ijin operasional tapi telah melaksanakan usaha.

Dari aduan tersebut, Lanjut Teguh, rombongan Satpol PP atas perintah Ka Satpol PP Drs. H Waluyo MM, melakukan identifikasi di lapangan untuk mengetahui kebenaranya. Apakah benar aduan dari 8 toko modern di Rembang Pamotan Lasem belum kantongi ijin.

“Identifikasi telah kita lakukan dan kita temui pegawainya, mereka tidak bisa menjelaskan terkait dengan perijinan, dan kami minta managemen toko modern untuk bisa hadir besok Selasa.(14/09/2021) ke kantor Satpol PP untuk mengklarifikasi, apakah aduan tersebut itu benar adanya”, jelas Teguh.

Kalau memang belum kantongi ijin operasional dan sudah melakukan usaha serta aktivitas, lanjut Teguh, diharapkan untuk managemen segera menyelesaikanya, itupun harus sesuai dengan SOP berikut batas waktu yang harus diselesaikan.

BACA JUGA :  Kades Suwaduk Diduga Tabrak Aturan Pengelolaan BLT Desa

Kalau memang nantinya tidak bisa menyelesaikan ijin tersebut, toko modern tersebut untuk sementara bisa dihentikan dulu aktivitasnya untuk tidak beroperasi, oleh karena belom mengantongi ijin yang dimaksud.

“Jadi langkah kami dengan upaya persuasif, dengan upaya pendekatan seperti ini, kami mohon untuk kesadaran untuk segera menyelesaikan ijin”, tegas Teguh.

Ada Perda Kabupaten Rembang lanjut Teguh, bahwa tertib perijinan itu harus dilakukan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha. Harapanya, untuk toko modern yang betul-betul belum mengantongi ijin, agar segera menyelesaikan ijinya sampai selesai.

(Handoko/Modes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini