Desa Sumosari Sudah Tiga Kali Adakan Wakaf Massal, Total 24 Bidang Tanah 

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Des 2024 18:10 0 177 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Desa Sumosari, Kecamatan Batealit patut menjadi percontohan. Hal ini terkait wakaf massal oleh masyarakat setempat.

Hal ini sebagaimana dilaksanakan dalam kegiatan wakaf massal di Aula Lantai 2 Balai Desa Somosari, Selasa (3/12/2024).

Hingga saat ini, Desa Sumosari setidaknya sudah melaksanakan tiga kali wakaf massal dengan total 24 bidang tanah.

Pertama di wilayah Dukuh Kedawung dan Sewengen sebanyak 10 bidang tanah untuk musala dan masjid.

Kedua, sebanyak 6 bidang tanah. Ketiga, (hari ini), sebanyak 8 bidang tanah.

Untuk kali ini, sebanyak 8 bidang tanah terdiri dari 1  bidang tanah untuk masjid, 3 bidang tanah wakaf musala, 1 bidang tanah wakaf untuk TPQ, 1 bidang tanah wakaf untuk Madin, dan 2 bidang tanah wakaf untuk pemakaman umum.

Camat Batealit, Moh. Taufiq mengapresiasi program gerakan wakaf Kecamatan Batealit.

Terlebih dilaksanakan di desa yang menjadi bagian kaki Pegunungan Muria.

“Semoga berlanjut di desa-desa lainnya dan menjadi contoh di desa-desa se-Kabupaten Jepara,” kata dia.

Petinggi Sumosari, Ahmad Sidik merasa terharu karena masyarakat begitu antusias mengikrar-wakafkan tanahnya secara massal.

Dengan harapan, tanah-tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian dan kekuatan hukum, sehingga tidak ada lagi sengketa warisan dalam keluarga maupun masyarakat, karena secara legal formal tanah sudah diwakafkan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Batealit Jepara.

Kepala KUA Batealit Jepara, Hisyam Zamroni mengatakan, program gerakan wakaf Kecamatan Batealit Jepara sampai hari ini telah mencatatkan sebanyak 63 bidang tanah dalam rentang waktu 2 bulan berjalan.

BACA JUGA :  Banyak Pengangguran, DPRD Pati Pesan Pemkab Tingkatkan Lapangan Kerja

“Semoga sampai akhir Desember akan bertambah kembali wakaf massal di wilayah Kecamatan Batealit,” ujar dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini