PATI – Mondes.co.id | Dana Desa bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk memperkuat modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDesKel Merah Putih) sesuai aturan baru dari pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui PMK ini, KopDesKel Merah Putih diberi ruang untuk mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Menariknya, pinjaman yang disalurkan akan dikenakan suku bunga yang rendah, hanya sebesar 6 persen.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan jaminan Dana Desa bertujuan agar pengelolaan koperasi berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.
“Jaminan itu diperlukan agar dana yang digunakan dan pengelolaan koperasinya tidak disalahgunakan,” ujarnya saat kunjungan kerja di Kabupaten Pati, Kamis (31/7/2025).
Ia mengibaratkan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan, seperti halnya masyarakat yang meminjam uang ke bank dengan agunan kendaraan pribadi.
“Sama seperti ketika kamu meminjam uang dan menjaminkan motor, artinya kamu harus mengembalikan uang itu agar motormu tidak diambil. Nah, ini juga berlaku pada Dana Desa,” jelasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio, kepala desa turut bertanggung jawab memastikan koperasi dikelola dengan baik.
“Jangan hanya berpikir soal jaminannya saja, tetapi justru harus berpikir bagaimana caranya agar Dana Desa tidak sampai terpakai,” tegas Budi Arie.
Menurutnya, kunci utama menjaga keberlanjutan koperasi adalah pengelolaan yang profesional dan transparan, agar mampu memberikan keuntungan sekaligus memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar