Dalam Sepekan Jajaran Polres Pati Berhasil Ungkap Lima Perkara

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Apr 2022 23:14 0 540 mondes

PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polres Pati kembali ungkap beberapa kasus di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan saat gelar Press release yang diselenggarakan di Gedung SAR (Sarja Arya Racana). Jumat (01/4/2022) sore.

Press release yang di pimpim Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Ghala Rimba Doa Sirrang dan jajarannya menyampaikan kinerja jajaran Polres Pati selama sepekan sedikitnya ada 5 perkara yang berhasil diungkap.

Diantaranya Persetubuhan dibawah umur, Pencabulan dengan bujuk rayuan, Geng motor Headless (tanpa kepala), Penipuan jual beli kuningan yang menjadi buronan selama 2 tahun dan peradilan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan Pupuk subsidi dijual dengan harga non subsidi.

Lima perkara tersebut merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pati. Lebih lagi yang paling memprihatinkan pelakunya hampir separonya dibawah umur.

“Seperti Kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukakan di perumahan Saung mas Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang dilakukan oleh tersangka yang berusia 18 tahun bersetatus pelajar”, terang Kapolres.

Ia mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Sehingga tersangka bisa meyakinkan korban dengan bujuk rayu bahwa diperut korban ada janin atau sesuatu. Maka untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri.

“Modus operandi atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka di ancam hukuman 5 tahun penjara dengan rata rata korban dibawah umur dan dilindungi undang undang perlindungan anak”, tambahnya.

Selain kasus persetubuhan anak dibawah umur. Jajaran kepolisian Polres Pati juga berhasil mengamankan Geng motor yang dijuluki Headless (tanpa kepala) yang dilakukan oleh anak dibawah umur juga menjadikan perhatian bagi kita semua terutama bagi orang tua.

BACA JUGA :  Inilah Penyebab Pagarnusa dan PSHW Nyaris Bertikai 

Kapolres Pati menjelaskan hal ini sangatlah memprihatinkan, generasi bangsa harus dijaga jangan sampai salah langkah. Geng motor yang sangat meresahkan masyarakat dengan pelaku dibawah umur sudah melakukan aksi perampasan, pengerusakan hingga penganiayaan disejumlah titik wilayah Kabupaten Pati. Para pelaku saat melakukan aksi terpengaruh minuman keras.

“Kelompok ini tak segan melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sepi seperti Jembatan Tanjang, Perempatan Jago, Jalan Kembang joyo, Jalan Muktiharjo dan disejumlah tempat lainnya. Pelaku diancam hukuman 5 Tahun penjara”, Ungkap Kapolres Tobing.

Ditambahkan, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 6 kali. Salah satunya tragedi di jembatan Tanjang dan pengrusakan Mobil beberapa waktu lalu.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku ini berkumpul dulu sembari minum – miras. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, jumlah anggota ada 11 dari beberapa wilayah diantaranya Desa Kemiri Kabupaten Pati, Dari hasil rampasan mereka gunakan untuk Mabok”, ujarnya.

Kapolres berharap kepada para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anaknya. Tentu dengan membimbing anak- anaknya untuk berbuat baik, jujur dan sopan santun.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini