REMBANG-Mondes.co.id| Permasalahan limbah padat (spent bleaching eart) atau limbah minyak sawit yang berada di tiga desa di Kabupaten Rembang masih dalam proses hukum yang di tangani Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Gundukan tanah setinggi 5 meter yang diduga adalah tumpukan limbah B3, tepat di Desa Jatisari, Desa Sedan, dan Desa Sendangmulyo, yang hanya berjarak 300 meter disisi utara jalan pantura berakibat buruk untuk pertanian dikawasan tersebut.
Saat ini, polemik soal limbah di Rembang kembali hangat diperbincangkan kalangan masyarakat. Pasalnya, selain limbah B3 puluhan ribu ton yang di jadikan barang bukti (BB), tentu juga dengan peralatan yang di gunakan. Rumor di masyarakat yang santer beredar adalah nama PT Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK) yang diduga ikut terlibat dalam penyedia alat berat dan truk pengangkut yang dipakai saat bongkar dari kapal tongkang.
Atas beredarnya rumor tersebut, Bos PT Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK) Budi Setiawan, saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya, langsung memberikan jawaban dan mengelak adanya rumor tersebut. Dirinya yakin, tidak terlibat dalam perkara limbah B3 yang mencatut beberapa nama Indra Lukito, dan kawan-kawannya itu. Yang mana status mereka saat ini sebagai terdakwa di perkara Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
“Saya tidak ada keterlibatanya soal limbah itu. Hanya saja, saya di pinjami alat berat berupa exsavator oleh Anam, salah satu rekan kerja Indra Lukito. Saya hanya menyewakan satu alat exsavator, tidak ada alat lainya. Untuk truk dump jenis tronton itu bukan dari saya,” tepis Budi Setiawan, Senin (13/12/2021) Sore.
Dirinya mangatakan, alat berat jenis exsavator yang pernah di pakai kerja oleh Indra Lukito dan rekannya. Dan diakui sudah sempat dijual oleh dirinya. Namun, karena sebagai barang bukti, akhirnya dibeli kembali. Hal ini terjadi sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu, karena pihak kepolisian meminta jadi alat bukti dari perkara tersebut.
“Saat itu, karena ketidak tahuan saya, Exsavator saya jual. Namun begitu mendapat info dan tau alat berat tersebut sebagai barang bukti (BB) proses hukum soal limbah. Ya akhirnya saya beli kembali, ini kan jelas merugikan saya,” ungkapnya.
Lanjut Setiawan mengatakan, bahwa limbah B3 yang di perkirakan mencapai puluhan ribu ton dimuat dengan 4 kapal tongkang kapasitas muatan per tongkang perkiraan 7500 ton. Menurutnya jika batas waktu 4 hari tidak mungkin mampu hanya menggunakan 2 unit truk tronton saja.
“Kalau dilihat dari tonasenya, dan dari pengalaman saya. Perhitungan itu seharusnya memakai armada besar jenis tronton kapasitas indek 20 ton keatas, ya minimal 20 unit bisa lebih,” tandas Bos Setiawan memberikan gambaran.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar