JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan respons terkait pertentangan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jepara.
Pemkab memastikan UKS dikaji dan diterapkan dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan stabilitas usaha di Kabupaten Jepara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Edy Sujatmiko bersama Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, wakil ketua bersama telah menggelar rapat dewan pengupahan kemarin.
Terkait penerapan UMSK di Kabupaten Jepara, setelah adanya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024, para pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara dan perwakilan asosiasi Korea dan China di Indonesia yang menyatakan keberatan dan mengirimkan surat ke Pemkab Jepara.
Menanggapi adanya surat tersebut, Sekda mengungkapkan, Depekab pun telah menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan para pengusaha terkait hal tersebut beberapa kali.
Disampaikan pula, hasil kajian ilmiah yang telah dikaji terkait penerapan UMSK di Kabupaten Jepara juga telah disampaikan kepada pengusaha atau investor dan juga kepada Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Jepara.
“Kajian awal yang telah disampaikan kepada Pengusaha justru memiliki risiko yang tinggi, sebab dari 32 perusahaan yang mempekerjakan lebih kurang 87 ribu orang, sebanyak 7.000 orang kontraknya tidak dilakukan perpanjangan atau diputus,” kata Sekda, Kamis (23/1/2025).
Tetapi setelah dilakukan kajian kembali bersama para pengusaha, ternyata diprediksi akan terjadi peningkatan pemutusan kerja terhadap 25 ribu orang pekerja atau sekitar 30 persen jumlah pekerja buruh di Kabupaten Jepara.
Terkait informasi PT SAMI Jepara yang telah siap membayarkan upah sesuai UMSK Kabupaten Jepara yang telah diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, pihaknya memang telah siap.
Tetapi, di sisi lain akan mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 500 orang.
“Dengan adanya hal itu, tentu sangat berat dan kita harus mengambil langkah cepat,” ujar Edy.
Sekda mengungkapkan, hal itu tentunya bisa menyebabkan kondisi perekonomian di Kabupaten Jepara yang kurang stabil dan menjadikannya kurang mendukung investasi, dilihat dari keberlanjutan dan keberlangsungan usaha.
Sebab banyak sektor lain seperti usaha indekos, warung makan, sektor UMKM, dan juga pada aspek iklim investasi di Kabupaten Jepara.
“Kami tidak membela pengusaha besar, kami tentu memikirkan masyarakat Jepara. Tapi di balik risiko yang ada, saya minta bersama ayo kita pikirkan bersama supaya paham kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Sebelumnya, serikat buruh Jepara kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Kantor Bupati Jepara, Rabu (22/1/2025).
Masih dengan tuntutan sebelumnya, para buruh menolak adanya kajian ulang terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Dengan membawa mobi pick up, mereka melakukan orasi. Di atas mobil itu perwakilan dari serikat buruh pun menyuarakan penolakan adanya kajian ulang UMSK 2025.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudy mengatakan, kehadiran para serikat pekerja untuk menolak adanya rapat peninjauan ulang UMSK 2025 yang telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Tengah.
Para buruh pun ingin mengetahui hasil dari rapat dewan pengupahan yang dilakukan pada hari yang sama.
“Kami menolak, tapi berkomitmen dengan pihak keamanan tidak anarki, hasilnya apa,” kata Yopy.
Dia menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan, dengan jelas menolak adanya peninjauan ulang.
“Ternyata, disurat undangan disitu sudah ada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, kalau kemarin diskusi pasca penetapan UMSK,” ucapnya.
Setelah menunggu cukup lama, perwakilan serikat pekerja pun dipanggil untuk beraudiensi dengan Pemkab Jepara.
Ketika diajak audiensi, para serikat pekerja berpikiran akan mendapatkan hasil rapat Dewan Pengupahan.
Namun, saat berada di ruangan Serikat Pekerja, tetap tidak mendapatkan jawaban.
“Di sini berpikir, nanti ada kesepakatan maupun hasil, ternyata benar. Saya tidak tahu hasil seperti apa. Kami percuma tidak tahu hasilnya,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar