PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok mengalami kenaikan sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Walau terus mengalami kenaikan, Cahya Nugraha Kasi BK Humas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengatakan, jika tetap ada perbedaan angka dari cukai hasil mesin dan manual yang dibuat oleh tenaga manusia.
Perbedaan itu, lantaran pembuatan rokok secara manual ini dapat menyerap ratusan bahkan ribuan tenaga kerja hanya dalam satu perusahaan saja.
Penyerapan tenaga kerja yang banyak tersebut, dikatakannya sangat membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan pekerjaan.
Sedangkan, jika memakai mesin, penyerapan tenaga kerja akan sangat minim karena produksi lebih cepat dan hanya membutuhkan lebih sedikit pekerja untuk mengoperasionalkan mesin tersebut.
“Sebagai subsidi dari pemerintah pada pabrik rokok yang menggunakan tenaga kerja manusia itu melakukan penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak, membantu program pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja. Sehingga cukai rokok yang dibuat menggunakan tangan atau tenaga manusia ini akan berbeda dengan buatan mesin,” ucapnya, Senin, 22 November 2023.
Tidak tanggung-tanggung, perbedaan cukai hasil manual dengan mesin ini dikatakannya mencapai angka 30 persen. Sehingga, sampai saat ini pekerja pelinting rokok masih dipertahankan, supaya bisa terus bekerja menafkahi keluarga
“Perbedaan cukai rokok menggunakan mesin dan tenaga manusia ini hampir 30% mas, sangat banyak memang. Bahkan kalau menjelang sore mereka keluar pabrik saja para karyawan sudah ribuan,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar