Foto: Pemkab Jepara melaunching sistem pembayaran Pajak dengan menggunakan QRIS (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara, kini semakin mudah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah melaunching sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Peluncuran secara simbolis dilakukan di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, kemarin.
Peluncuran ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara, sebagai langkah digitalisasi layanan pajak daerah untuk mempermudah pembayaran, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
Melalui sistem QRIS tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih praktis, hanya dengan memindai satu kode QR menggunakan mobile banking maupun dompet digital.
Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.
Bupati Jepara Witiarso Utomo, mengatakan penerapan pembayaran pajak berbasis digital, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos, dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara, agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.
Sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara.
Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Pemerintah Kabupaten Jepara pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan, demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.
Launching pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha, karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam proses transaksi pembayaran pajak daerah.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar