Bangunan Menara Telekomunikasi Tanpa Ijin Disegel Satpol PP Rembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mei 2022 17:01 0 562 mondes

REMBANG – Mondes.co.id | Bangunan baru Menara Telekomunikasi (tower) di Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang disegel oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Rembang, Selasa (17/05/2022).

Tower disegel atas aduan masyarakat bersama BPAN Lembaga Aliansi Indonesia. Penyegelan dihadiri dan disaksikan oleh kasi Trantib Kecamatan Sluke, DPMPTSP Naker, dan Kepala Desa beserta Aparatur Pemerintah Desa Labuhan Kidul.

Pembangunan tower ini tanpa ada ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa Ijin Tata Ruang (ITR), bahkan belum mengajukan perijinan di DPMPTSP Naker Rembang.

Sedang pengerjaan tower juga diduga mengabaikan K3. Satu kuli bangunan tower dikabarkan telah ada yang meninggal dunia saat bekerja. Sebelumnya, dalam proses pembangunan para pekerja saat melakukan pekerjaan diketahui bergelantungan di atas besi tower yang tinggi tanpa memakai alat keamanan seperti tali pengaman, helm dan lainya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Rembang, M. Arief Firmansyah, ST, saat dimintai keterangan di lokasi penyegelan berkata, dalam Perda Nomer 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan tertib perijinan, penyegegelan dilakukan terkait belum memiliki ijin.

“Bahwa Tower yang ada di desa Labuhan Kidul ini belum mempunyai ijin, baik ijin Tata Ruang , IMB dan lain sebagainya. Jadi untuk membuka segel Tower ini harus melakukan ijin dulu, setelah dilakukan baru bisa membuka segel”, Tegas Arief.

Kepala Desa Labuhan Kidul, Sutikno, mengatakan, mengenai sosialisasi dan kesepakatan pendirian tower dengan warga lingungan memang sudah dilakukan, sedang masalah perijinan katanya adalah urusan Mandor Tower.

BACA JUGA :  Liga III Bakal Seru, Persipa Pati Berada di Group B Bersama Tuan Rumah

“Masalah perijinan dengan Kabupaten saya belum tahu, tapi saat saya tanya mandornya katanya sudah, tapi ternyata belum ada masuk; katanya sudah urusan saya (mandor;red) semua kalau di Kabupaten.”, begitu cerita Sutikno.

Pendirian tower tidak memiliki ijin ini, hanya dilakukan dengan koordinasi atau rekomendasi Kepala Desa dan Camat Sluke, dan telah ada persetujuan warga sekitar sekira 20 orang warga Ring 1, Ring 2 dan Ring 3 Tower.

(Handoko/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini