JEPARA – Mondes.co.id | Ada yang menarik dalam Rancangan Peraturan Daerah, termasuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Jepara.
Salah satu poinnya adalah larangan memberi uang atau barang kepada pengamen hingga silver boy. Jika ketahuan, akan didenda Rp50 Juta.
Peraturan tersebut, muncul sewaktu Sidang Paripurna di Gedung Dewan, Jumat 19 Mei 2023.
Seluruh Panitia Khusus (Pansus), melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, termasuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada draft laporan pembahasan LLAJ, dalam Pasal 34 Ayat 2 disebutkan, setiap pengguna jalan/kendaraan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis dan pengamen yang berada di kawasan atau area persimpangan jalan dan Trafic Light.
Apabila melanggar, sebagaimana Ketentuan Pidana Pasal 117, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan) atau pidana denda paling rendah Rp250 ribu atau paling tinggi Rp50 juta.
Menanggapi isi Ranperda LLAJ itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan bahwa masyarakat mesti menaati Perda yang ada.
Tidak diperbolehkan ada yang membangkang.
“Kita ikuti aturan di Perdanya. Kalau tidak boleh ya tidak boleh. Nanti ini (Perda) berhubungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan Perda,” ujar Edy, Rabu 24 Mei 2023.
“Ihwal sedekah ada tempatnya sendiri-sendiri. Bisa di masjid, di panti asuhan, atau di Baznas milik negara biar ditasharufkan sebagaimana aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 2 yang membahas Ranperda LLAJ, Padmono Wisnugroho dari Fraksi NasDem ini berujar, setiap kewajiban atau larangan ada sanksinya. Jika tidak ada sanksi, akan diabaikan.
Alasan Padmono memasukkan klausul dalam pasal 34 itu, juga bentuk dukungan pada Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Sebab, jika K3 yang hanya menyorot pelaku (Gelandangan, Pengemis hingga Silver Boy), maka subjek LLAJ adalah pengendara.
“Pada K3 tidak diperbolehkan mengemis atau mengamen di perempatan jalan. Tapi dilihat secara lapangan, jika pengguna jalan masih memberikan sesuatu, tidak ada gunanya. Satpol turun, dilakukan pembinaan, mereka tetap saja mengamen kembali,” ujar Padmono.
Sehingga terkait hadirnya Ranperda LLAJ, yang mengatur pengguna jalan, ia menilai sebagai bentuk keberimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara, dalam memberantas gelandangan, pengamen dan pengemis di sekitar Jepara. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar