PASANG IKLAN DISINI

Puasa Mutih Sebelum Menikah, Adakah Hukumnya dalam Islam?

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 16:16 0 148 admin

Mondes.co.id | Puasa mutih menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Jawa dengan tujuan membersihkan jiwa, hawa nafsu, hingga supaya hajat terkabul dan berjalan lancar. Tradisi ini sangat kental dengan nuansa spiritual.

Biasanya, puasa mutih ini dijalankan calon pengantin, khususnya para perempuan sebelum menggelar acara pernikahan.

Puasa mutih dilakukan selama tiga hari berturut-turut, tepatnya sebelum tanggal pernikahan atau seminggu menjelang hari pernikahan. Seseorang yang menjalani puasa mutih hanya diperbolehkan makan nasi putih dan air putih.

Menurut kepercayaan orang Jawa, jika calon pengantin menjalankan puasa tersebut, akan membuat si pengantin semakin terpancar auranya tepat di hari pernikahan (orang Jawa menyebutnya ‘manglingi’).

Melihat puasa mutih yang sudah menjadi tradisi, lantas apakah puasa ini ada hukumnya dalam Islam?

Sebagai informasi, puasa menurut syariat Islam ialah menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib) dengan niat karena Allah SWT disertai dengan syarat-syaratnya. Termasuk puasa Ramadan ataupun puasa sunnah lainnya.

Melansir dari Bimbingan Islam, puasa mutih disebut tidak termasuk dalam kategori puasa syariat. Karena puasa ini dilakukan oleh mereka para pengikut tarekat. Yang mana mereka menjalani puasa hanya dengan makan nasi putih dan air putih, tanpa sayur, lauk-pauk, atau sesuatu yang berwarna.

Dari pandangan Ustaz Beni Sarbeni, melakukan puasa mutih tergantung bagaimana praktiknya. Kalau hanya makan di siang hari atau di malam hari atau hanya minum saja, maka itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Namun, jika puasa Senin Kamis dengan niat karena Allah itu boleh-boleh saja.

Baca Juga:  Apakah HTS Haram? Begini Menurut Pandangan Islam

Sementara itu, Buya Yahya yang diketahui seorang pendakwah sekaligus pendiri pondok pesantren Al-Bahjah. Ia mengatakan melalui kanal YouTubenya Al-Bahjah TV, bahwa sebenarnya tidak ada dalil yang memerintahkan agar berpuasa sebelum menikah.

Meskipun begitu, ia mengatakan kepada mereka yang menjalani puasa sebelum menikah itu boleh, lebih baiknya puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis.

Di sisi lain, di dalam Islam ada istilah yang disebut puasa Ayyamul Bidh atau biasa dikenal dengan puasa hari-hari putih. Puasa ini dilakukan setiap hari/tanggal ke-13, 14, dan 15 dalam bulan Hijriyyah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini