Al Keciduk Edarkan Sabu-sabu, Nginep 12 Tahun di Hotel Prodeo

waktu baca 1 menit
Jumat, 2 Jun 2023 06:43 0 961 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang pemuda berinisial AL warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, diringkus Satresnarkoba Polres Jepara saat mengedarkan Sabu-sabu.

Pemuda pengangguran berusia 19 tahun itu, tidak dapat mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Desa Langon Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh diantara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.

“Hingga saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jepara,” ungkap Biyanto, Jumat 2 Juni 2023.

Tersangka diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

AL dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Kasus Ponpes Jerukwangi, Tiga Pelaku Pengrusakan Kakak Beradik Jadi Tersangka

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini