Permudah Masyarakat Pati, Layanan Ganti Nama Kini Bisa Lewat Sidang Keliling

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jul 2026 14:56 0 45 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati untuk mempermudah layanan pergantian nama melalui mekanisme sidang keliling.

BHAYANGKARA 80

Persidangan keliling ini akan mengurus segala kebutuhan administrasi pergantian nama secara terjangkau karena berlangsung di balai desa setempat.

“Ini program kolaborasi Disdukcapil Pati dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Dari Disdukcapil mengeluarkan KK (Kartu Keluarga) sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA (Kartu Identitas Anak). Program berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani pada sidang keliling tersebut, Kamis, 9 Juli 2026.

Program sidang keliling pergantian nama terus disosialisasikan ke masyarakat, baik secara konvensional maupun online.

Antusiasme masyarakat Kabupaten Pati sangat tinggi menyambut program ini.

“Sosialisasi kami ke operator desa dan kecamatan ada sidang keliling menjangkau masyarakat. Antusiasme luar biasa, kemarin yang sudah mendaftar sudah banyak, hanya tidak semua dilayani di sidang keliling,” tutur Ida.

Sejauh ini, PN Pati baru memfasilitasi persidangan ganti nama secara keliling.

Sedangkan, pelayanan persidangan lainnya masih berlangsung di Kantor PN Pati.

Menurut Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, SH., MH., persidangan berjalan seperti biasa dan dilakukan di ruang sidang Kantor PN Pati.

Pihak pengadilan menghadirkan saksi minimal dua orang untuk memperkuat bukti penyelesaian perkara.

“Belum semua permohonan difasilitasi di sidang keliling, saat ini baru pergantian nama, diutamakan yang jauh dari kantor pengadilan, maka persidangan dilakukan di balai desa. Untuk yang lain masih dilaksanakan di pengadilan,” paparnya saat diwawancarai awak media di akhir persidangan.

BACA JUGA :  Mantan Napi Teroris Buka Warung NKRI, Tengok Yuk

Seperti pelaksanaan sidang pergantian nama kali ini untuk mengubah identitas anak atas nama Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.

Anak berusia 2,5 tahun itu dibawa oleh kedua orang tuanya untuk perubahan identitas.

“Mekanisme sama seperti di pengadilan. Syarat formal tentu yang harus dibuktikan ini harus anak kandung, ada persetujuan suami, ada saksi-saksi, jangan sampai nama diganti tanpa sepengetahuan orang tua,” jelasnya.

Nurfiyanti selaku pengguna layanan persidangan keliling, mengaku diuntungkan bisa mengganti nama sang buah hati di tempat yang dekat.

Pasalnya, jarak tempat persidangan di Kantor PN Pati dengan rumahnya sangat jauh.

“Senang PN Pati dan Disdukcapil Pati membantu kami sebagai masyarakat. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor sehingga hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya dengan senang.

Ketika persidangan, ia dan sang suami dilayani dengan optimal.

Pihaknya tak harus meninggalkan pekerjaan, terlebih sang suami bekerja sebagai nelayan di laut, sehingga belum pasti berlabuh kapan.

Alasan pergantian nama karena sang anak kerap nangis ketika masih bernama Ameena Maritza Nur Shanum.

Itu sebabnya, Nurfiyanti bergegas memutuskan ganti nama dengan pertimbangan saran dari keluarga.

“Soalnya waktu kecil dia nangis terus, waktu lahir. Dikasih tahu orang untuk ganti nama harus lewat PN Pati. Terus sidang untuk menggantikan namanya, lalu diganti di Disdukcapil Kabupaten Pati,” beber warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kini, anaknya sudah resmi bernama Lashirra Nayyara Salsabila, serta mendapatkan KK, Akta Lahir, dan KIA.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini