Foto: Salah satu bangunan di kawasan RSUD RAA Soewondo Pati (Mondes) PATI – Mondes.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Hari Wibowo turut merespons pembangunan ruang tunggu depan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Raden Adipati Aryo ( RAA) Soewondo yang saat ini tengah mangkrak selama 2 bulan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memahami duduk permasalahan proyek ruang tunggu tersebut hingga berujung mangkrak.
“Saya hingga saat ini, masih berupaya meneliti ya, masih berusaha mempelajari terkait dengan hal ini (proyek pembangunan RSUD RAA Soewondo,” ungkapnya kepada awak media.
Pihaknya pun berterus terang di hadapan awak media, bahwa pada saat kontrak proyek ruang tunggu depan tersebut mulai berjalan, pihaknya belum menjadi Kajari Pati.
“Jadi saya harus mempelajarinya dulu. Dan mohon maaf, memang saya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pati baru 3 bulan, terus terang saja saya PR-nya banyak. Sebenarnya, apa yang hari ini saya kerjakan, semestinya sudah dilakukan dulu-dulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati sebelumnya,” jelasnya.
Terpisah, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten/Pemkab Pati saat ini telah mengajukan surat ke Kementerian Kebudayaan RI dan dinas terkait untuk meminta kajian.
Pihaknya menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan atau menghentikan proyek ruang tunggu yang semula direncanakan dikerjakan 12 Januari hingga 11 Mei 2026, namun sejak akhir bulan April 2026 hingga sekarang mangkrak.
“Kami juga sudah ke sana. Nanti hasilnya seperti apa, itu yang nanti jadi dasar kita untuk melanjutkan maupun memberhentikan proyek tersebut,” ujarnya di Pati, Jumat, 4 Juli 2026.
Menurut Chandra, jawaban resmi dari Kementrian Kebudayaan RI diproyeksikan keluar pekan depan.
“InsyaAllah minggu depan sudah ada jawaban dari Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan terpaksa dihentikan, lantaran masih dalam proses kajian.
Kajian dilakukan karena kompleks RSUD RAA Soewondo Pati berstatus bangunan cagar budaya.
Kompleks rumah sakit dilindungi UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga pelestarian dan pemanfaatannya harus sesuai aturan.
Berdasarkan penelusuran tim liputan, penghentian proyek pembangunan ruang tunggu depan RSUD Soewondo itu dilakukan atas instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Penghentian dilakukan setelah Disdikbud memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan cagar budaya.
Adapun proyek pembangunan ruang tunggu depan tersebut bernilai Rp990 juta, dikerjakan oleh CV Abadi Makmur dan dijadwalkan rampung selama 120 hari, atau sejak 12 Januari hingga 11 Mei 2026.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar