Foto: Pimpinan DPRD Pati saat konferensi pers (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjanjikan akan mengadakan audiensi menengahi aduan petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Tujuannya untuk mengusut dugaan jual beli tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di desa tersebut.
Pihak DPRD mengatur jadwal pertemuan pada 29 Juni 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pihaknya selalu menerima pengaduan tersebut dan memfasilitasi.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak-pihak terkait.
“Audiensi yang Karangsari sudah saya agendakan. Ditunggu tanggal 29 Juni nanti,” ungkapnya saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk dihadirkan dalam audiensi itu.
Kemudian, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga akan dihadirkan dalam audiensi bersama petani Desa Karangsari.
“Kalau bersurat, kami koordinasi dengan komisi yg membidangi dan pihak yang kami undang. Mensinkronkan, kita perlu komunikasi, melibatkan BPN, Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah), dan pihak desa,” terang Ali.
Menurutnya, anggota dewan perlu mengatur jadwal yang tepat.
Pasalnya, selama ini banyak agenda kerja dari para anggota dewan untuk menemui warga.
“Agenda DPRD kan reses ada, masing-masing fraksi ada Bimtek (bimbingan teknis), agenda ini penting untuk diselesaikan, harus bergantian. Dua tahun yang lalu sudah kita terima,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar