PASANG IKLAN DISINI

Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Wakajati Jateng Gagas Kolaborasi Penyitaan Aset Korupsi

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Nov 2023 14:49 0 263 Vindi Agil

SEMARANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menggelar sosialisasi dan diklat Tentang Tata Cara Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah Tindak Pidana Korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 6 November 2023.

bawaslu trenggalek

Sosialisasi dan diklat dengan tema Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana korupsi ini merupakan implementasi untuk perubahan atas terbitnya Surat Edaran dengan No:SE-2/F/Fjp/10/2023, yang digagas langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah Teguh Subroto.

“Latar belakang timbulnya SE ini karena adanya putusan Makamah Agung nomer 37P. Di dalam uji materai itu, peraturan kementerian ATR/BPN pasal 7,14,16, pasal 41 peraturan menteri ATR nomor 13 tahun 2017 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Isinya apa (SE ini) tentang tata cara blokir,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tidak hanya berhenti di dalam Surat Edaran saja. Namun, aksi perubahan ini juga ditindaklanjuti dengan terintegrasinya sistem Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini ditandai dengan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung informasi data kepemilikan tanah, khususnya yang dimiliki oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

“MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN ini untuk permintaan informasi data tentang tanah yang diduga merupakan hasil tindakan pidana itu atau milik terpidana itu. Sehingga bisa segera diketahui keberadaannya (aset) apakah itu sudah dialihkan,” terangnya.

Kolaborasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi itu diharapkan mampu memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi. Selain itu, juga menjadi pedoman satgas mafia tanah dalam melakukan penindakan penyitaan.

Baca Juga:  Habiskan Akhir Pekan dengan Sensasi Nongkrong di Alam Jawa Tengah

“Bisa diketahui tanah itu milik si A, apakah tanah ini diperoleh saat tindak pidana (korupsi) dilakukan? atau sebelum dilakukan bisa diketahui, jadi untuk satgas mafia tanah sudah ada pedoman untuk pelacakan aset kemudian melakukan penyitaan sudah jelas,” terangnya.

Adapun dengan terintegrasinya kementerian ATR/BPN, digadang-gadang mampu memangkas birokrasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi. Sebab, selama ini pelacakan memakan waktu lama hingga tiga bulan, seperti dalam penindakan terpidana korupsi penggelapan sertifikat tanah, Agustinus.

“Di Jawa Tengah sendiri kebetulan ada perkara dengan terpidana Agustinus, itu kan ada permintaan tanah di Jakarta Timur, dari surat yang dikeluarkan dengan balasan BPN Jakarta Timur memakan waktu tiga bulan. Nah kita ingin memangkas itu dengan MoU ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ir.Supriyanto selaku Humas Watch Relation of Corruption, Pengawas Aset Negara Republik Indonesia saat diwawancarai Media, juga menyampaikan apresiasinya atas aksi proyek perubahan, berupa Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digagas oleh Teguh Subroto.

“Diklat kepemimpinan nasional tingkat I ini sangat banyak memberikan manfaat bagi kami, dan bagi para peserta lainnya. Karena, kita dapat mengetahui lebih jauh tentang kepastian hukum mengenai suatu proyek perkara dalam rangka sita eksekusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mendukung aksi proyek perubahan yang digagas langsung oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto.

Dengan demikian, gagasan itu diharap mampu memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, adanya surat edaran tersebut diharapkan juga mampu sebagai acuan dan pedoman bagi Satgas Mafia Tanah dalam melakukan penindakan Penyitaan atas objek yang terbukti dari hasil perbuatan melawan hukum.

“Permasalahan penyitaan aset tanah dalam perkara Tipikor salah satunya adalah sulitnya melakukan penelusuran aset dan setelah diketahui aset milik calon tersangka karena kewenangan pengajuan blokir berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 sudah dihapus sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 37P/HUM/2018 Tanggal 31 Juli 2018, maka penyidik sulit untuk mengamankan aset tersebut agar tidak dialihkan status hak akses tanah,” tandasnya.

Baca Juga:  Petinggi Deklarasi Dukung Kandidat Cabup, Camat Gabus Khawatir Masyarakat Kena Polarisasi

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini